Manokwari, TP – Sejumlah pihak berunjuk rasa menolak kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat sebagai kebijakan strategis nasional.
Menanggapi hal ini, Sekda Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere menegaskan, Pemprov Papua Barat mematuhi kebijakan nasional berdasarkan prinsip pemerintahan.
Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu, Sekjen Kemendagri telah mengundang para sekda, inspektorat, dan BPKAD untuk menginventarisir kondisi pemerintah provinsi, termasuk Papua Barat.
“Ketika ada efisiensi, kondisinya seperti apa? Kita sudah menyampaikan laporan itu ke Mendagri melalui Sekjen,” kata Temongmere kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari, Senin (24/2/2025).
Lanjut dia, hal ini juga akan dilaporkan ke Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, termasuk setelah efisiensi terhadap kondisi keuangan Pemprov Papua Barat. “Di situlah baru kita mendapat arahan dari pimpinan daerah yang baru,” katanya.
Ditanya tentang efisiensi anggaran terhadap dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, jelas Temongmere, pihaknya mematuhi ketentuan. Ketentuan efisiensi terhadap dana Otsus merujuk pada besaran Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga secara secara nasional, DAU berkurang, maka otomatis dana Otsus pun berkurang.
Sebenarnya, ungkap Temongmere, bukan memotong dana Otsus, karena menurut ketentuan persentase dana Otsus dihitung dari DAU, sehingga DAU berkurang, maka dana Otsus pun berkurang.
“Jadi, bukan pemotongan. Pemahamannya bukan dana Otsus dipotong, tapi karena DAU yang kita terima berkurang, maka dana Otsus juga berkurang karena persentase dana Otsus dari DAU,” papar Temongmere.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbedaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan Provinsi Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto menjelaskan, efisiensi atau pencadangan dana TKD akan dialokasikan untuk program-program prioritas pada masa pemerintahan yang baru.
Dikatakan Adhiputranto, tidak semua pos anggaran TKD dilakukan efisiensi, tetapi dana TKD yang dilakukan efisiensi meliputi kurang bayar dana bagi hasil (DBH) jika ada.
Kemudian, efisiensi terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grand bidang pekerjaan umum, sedangkan DAU lainnya tidak dilakukan efisensi anggaran.
Selanjutnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, itupun tidak semua, hanya yang dilakukan efisiensi pada bidang konektivitas irigasi dan pangan, lalu dana Otsus serta Dana Desa.
Dirinya menambahkan, sementara dana Otsus yang dilakukan efisiensi sebesar 3,51 persen dari setiap pemerintah daerah (pemda).
“Ini data sementara dan belum fix. Kalau sudah masuk aplikasi akan segera kami bagikan,” tandas Adhiputranto kepada para wartawan di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2025).
Ia menambahkan, dari data sementara yang diterima, dana Otsus terdiri 3 pos, diantaranya dana Otsus 1 persen, dana Otsus 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
“Nah, dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen ini dikenakan efisiensi atau pencadangan sebesar 3,51 persen. Ini kecil sekali. Sementara DTI tidak dilakukan efisiensi, jadi kalau ketiga pos dana ini dijumlahkan, maka rata-rata efisiensi tidak mencapai 3,51, akan lebih rendah lagi. Untuk Papua Barat rata-rata efisiensi dana Otsus sekitar 2,55 persen, kalau ditambahkan DTI semakin kecil lagi efisiensinya,” pungkas Adhiputranto. [FSM-R1]