Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari membebaskan 3 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sorong atau Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tahun Anggaran 2022.
Putusan terhadap ketiga terdakwa, Rahman Arsyad selaku Kepala BLKI Sorong, Barnabas Ovide selaku pimpinan CV Berdikari Papua Perkasa (BPP), dan Suryono sebagai pihak yang diduga meminjam CV dari Barnabas Ovide, dibacakan majelis hakim yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, Senin, 24 Februari 2025.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Rahman Arsyad, Barnabas Ovide, dan Suryono, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsider.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” lanjut majelis hakim dalam putusan seperti dilansir di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Kevin F.H. Hutahaean, SH dalam tuntutan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair, Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum.
Lalu, menyatakan terdakwa Rahman Arsyad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Rahman Arsyad dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa Rahman Arsyad untuk membayar denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tuntutan terhadap terdakwa Rahman Arsyad ini pun dialamatkan terhadap terdakwa Barnabas Ovide dan Suryono.
Humas PN Manokwari, Akhmad, SH yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Selasa, (25/2/2025) malam, membenarkan putusan bebas terhadap ketiga terdakwa, yaitu: Rahman Arsyad, Barnabas Ovide, dan Suryono seperti dilansir dalam laman SIPP PN Manokwari. “Iya betul bebas,” ungkap Akhmad.
Ditanya apakah dalam perkara tersebut semua majelis hakim menyetujui putusan ini atau ada hakim yang menyatakan dissenting opinion (DO), Humas PN belum bisa memastikannya.
“Dengar-dengar ada yang DO, tapi saya belum baca putusan lengkapnya. Mungkin kalau besok sudah di-upload baru ditahu yang DO,” jelas Akhmad.
Sementara penasehat hukum terdakwa Rahman Arsyad, Jatir Yuda Marau, SH dan Abraham Wainarisi, SH tidak menampik adanya putusan bebas tersebut. Namun, keduanya belum bisa memberi keterangan lebih lanjut perihal putusan itu ketika dikonfirmasi via ponselnya, semalam.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, penetapan status tersangka terhadap Rahman Arsyad, Barnabas Ovide, dan Suryono dilakukan penyidik Kejari Sorong, Jumat, 13 September 2024 diikuti penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Sorong, Jumat, 27 September 2024.
Seperti diketahui, BLKI Sorong menganggarkan pengadaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner senilai Rp. 4.374.048.000 yang bersumber pada APBN Tahun Anggaran 2022.
BLKI Sorong lalu menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi. Pekerjaan proyek saat itu diserahkan pada UPBJ Kemenaker untuk dilakukan pelelangan dan menunjuk konsultan perencana, penyedia sebagai kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.
Dalam perkara ini, terdakwa Suryono disebut telah mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 904 juta lebih, tetapi perkara berlanjut untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat. [TIM2-R1]