Jayapura,ANTARA – Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan persiapan pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Seperti diketahui bersama bahwa berdasarkan hasil keputusan MK yang mana Provinsi Papua dilakukan PSU dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari oleh sebab itu persiapan sudah harus dimulai,” kata Ramses di Jayapura, Papua, Selasa (25/2).
Menurut Ramses, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan anggaran pelaksanaan PSU.
“Saya juga sudah sampaikan ke KPU terkait penggunaan anggaran harus lebih bijak lagi digunakan,” ujarnya.
Dia menjelaskan saat ini APBD Pemprov Papua terkoreksi hingga Rp. 2,4 tirliun dan ada beban anggaran yang meningkat. Pihaknya akan membahas lebih lanjut terkait kebutuhan anggaran PSU.
“Oleh sebab itu kegiatan seperti debat kadindat harus dilakukan di Papua serta beberapa acara lainnya juga semua harus dilakukan di Bumi Cenderawasih,” katanya lagi.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan terpecah serta bersama-sama mendukung PSU dan memilih pemimpin sesuai hati nurani.
“Mari bersama dukung PSU agar membangun Papua yang lebih dan saya berpesan kepada penyelenggara pemilu dan aparat keamanan agar melaksanakan tugas sesuai tupoksinya,” ujarnya lagi.
Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024 akibat ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Sebagai konsekuensi dari pendiskualifikasian itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa diikuti Yermias Bisai. PSU dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan diucapkan.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan bahwa surat keterangan tidak pernah berstatus sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. [Pewarta: Qadri Pratiwi/Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga]