Manokwari, TP – Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat akan memfasilitasi Manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Provinsi Papua Barat dalam rangka pembentukan Sentral Pelayanan Internal (SPI).
Pembentukan SPI di lembaga pemerintah, baik otonomi maupun vertikal merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Perwakilan ORI Provinsi Papua Barat, Amos Atkana mengatakan, pembentukan SPI di interal RSU Papua Barat adalah komitmen nyata dari Manajemen RSU Papua Barat untuk mewujudkan pelayanan publik yang maksimal.
Dikatakannya, pembentukan SPI di interal lembaga vertikal maupun otonomi, sangat penting untuk membantu memediasi persoalan, pengaduan yang dilaporkan, baik pegawai, honorer, karyawan, atau pengaduan masyarakat, bisa langsung ke SPI RSU Papua Barat.
“Ketika persoalan atau pengaduan tidak bisa diselesaikan atau pihak RSU misalnya lalai, maka bisa ditindaklanjuti ke ORI Papua Barat,” terang Atkana kepada Tabura Pos di sela-sela kunjungan di RSU Papua Barat, Selasa (25/2/2025).
Artinya, jelas Atkana, Ombudsman berupaya memberi ruang kepada instansi terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan secara internal, sebelum ada tindak lanjut pengaduan ke ORI Papua Barat.
Menurutnya, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah mewajibkan instansi pemerintah, baik otonomi maupun vertical membentuk SPI.
SPI, ia menjelaskan, berperan aktif menampung, menghimpun, menyaring, bahkan menerima pengaduan, baik dari pegawai, honorer di internal maupun pengaduan masyarakat.
“Sentral-sentral ini jika dikembangkan dengan baik, maka kami percaya dan sangat optimis, pelayanan publik di instansi tersebut akan baik, juga pelayanan public kepada masyarakat juga akan baik,” terangnya.
Untuk itu, Ombudsman optimis untuk berupaya membangun pelayanan publik yang bermartabat di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Untuk masyarakat Papua Barat, kata dia, jika ada persoalan yang dihadapi, baik persoalan pendidikan, kesehatan, infrastruktur atau yang menyangkut pelayanan public bisa melapor ke Ombudsman Papua Barat.
“Kantor ORI Papua Barat berada di Jl. Merdeka Nomor 2, Kelurahan Manokwari Timur atau bisa menghubungi layanan online 137 atau masuk langsung di Facebook dan Instagram ORI Papua Barat dan kami siap merespon,” katanya.
Atkana mengungkapkan, pihaknya juga berkunjung ke LPP RRI Manokwari dan mendiskusikan banyak hal, terutama terkait pelayanan publik. Upaya koordinasi, sinkronisasi, dan komunikasi bersama instansi pemerintahan dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong pelayanan publik secara maksimal di Papua Barat.

Dari pertemuan tersebut, kata Atkana, LPP RRI dan Ombudsman mempunyai komitmen bersama yang dituangkan dalam kesepahaman, dimana RRI akan membuka ruang bagi Ombudsman untuk menghadiri acara penyiaran, baik RRI NET, Hallo Ombusdman, RRI Menyapa Masyarakat, dan dialog interaktif.
“Kami apresiasi sekali karena zaman sekarang adalah zaman informasi teknologi. Dengan kecanggihan IT, termasuk RRI, maka masyarakat mudah mengakses siaran ketika di mobil, di rumah, bahkan di handphone, bisa mengikuti layanan RRI, termasuk layanan ORI Papua Barat,” ungkapnya.
Setidaknya, sambung Atkana, dari kesepakatan itu, ada layanan Ombudsman berupa iklan, ajakan, bahkan ada pusat informasi pelaporan, sehingga ketika masyarakat melapor, bisa melapor ke layanan Ombudsman yang dibuka dan itu akan dipublikasikan melalui RRI.
“Kami selalu membuka diri dan menyesuaikan diri sesuai perkembangan dan kemajuan teknologi ini. Kami terus komitmen membangun layanan publik yang baik di Papua Barat,” tutup Atkana. [FSM-R1]