Manokwari, TP – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang sebelumnya di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kini dialihkan dan berada di bawah struktur organisasi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dengan pengalihan tersebut, maka kejaksaan telah membentuk Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk mengembalikan aset Negara, sehingga kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan aset negara.
Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan, setelah peresmian gedung Kantor Kejati Papua Barat, maka pihaknya akan membangun beberapa fasilitas lain, salah satunya gedung barang bukti.
Ia menjelaskan, sekarang Rupbasan masuk dalam struktur organisasi kejaksaan dan pihaknya sudah berkoordinasi untuk pengelolaan dan penanganan aset negara.
“Kepala Rupbasan sudah ketemu. Itu nanti akan jadi unit untuk di Kejati Papua Barat maupun di daerah-daerah. Mungkin perlu tambahan gudang barang bukti di samping itu. Kita akan lengkapi,” kata Syarifuddin kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Senin (24/2).
Selain gudang penyimpanan barang bukti, ia mengaku akan dibangun gedung Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini (IAD) Provinsi Papua Barat di bagian kanan gedung Kantor Kejati Papua Barat.
Dikatakannya, sesuai aturan pemerintah bahwa pengurus IAD tidak boleh lagi berkantor di gedung utama atau harus memiliki gedung terpisah.
“Alhamdulilah, kita sudah dapat komitmen dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk membangun gedungnya dan akan segera direalisasikan setelah pelantikan bupati yang baru,” katanya.
Lanjut Kajati, di sebelahnya juga akan dibangun gedung dengan lantai 3 yang terdiri dari poliklinik di lantai 1, sarana makan dan minum di lantai 2 dan rumah ibadah untuk umat Nasrani di lantai 3. “Ini juga sudah ada komitmen dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,” kata Kajati. [AND-R1]