Manokwari, TP – KPU Provinsi Papua Barat akan memberikan sumbangsih pemikiran pada pembahasan revisi undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah No. 7 Tahun 2017.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, sesuai rencana, pembahasan revisi undang-undang dilaksanakan April 2025 bersama DPR-RI.
Desakan agar KPU kabupaten se-Provinsi Papua Barat dan KPU Provinsi Papua Barat harus terlibat dalam pembahasan revisi undang-undang disuarakan pada momen penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Kaimana, 22 Februari 2025 lalu.
“Isu menarik dalam evaluasi itu yakni mendorong tentang pembahasan Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang akan digodok dan dibahas di DPR-RI,” kata Semunya kepada para wartawan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Selasa (25/2/2025).
Ia mengatakan, KPU Provinsi Papua Barat akan berpartisipasi memberi sumbangan pemikiran dan pendapat, khususnya yang terkait karakter atau syarat-syarat kepesertaan, khususnya di Papua, sehingga karakter dan syarat bagi orang Papua dalam Undang-undang Pemilu dan Pilkada semakin jelas dan tidak menjadi perdebatan di Papua.
Karakter maupun syarat orang Papua yang maju pada Pilkada berikut tentang persyaratan orang yang akan maju, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, kata dia, memang menjadi perdebatan hangat pada Pilkada 2024.
Dia berharap hasil pembahasan revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada nanti bersifat pasti dan mengakomodir karakter-karakter orang Papua.
Dengan begitu, katanya, Undang-undang Pemilu dan Pilkada bisa memberikan kepastian bagi orang Papua, sehingga menjadi pelajaran politik bagi masyarakat di Papua saat pelaksanaan pilkada yang akan datang.
“Perdebatan yang bilang pilkada bupati, wali kota hanya orang Papua yang boleh maju dan lainnya, itu yang akan kita perjuangkan. Semoga regulasi baru lebih jelas, lebih tuntas supaya ada pendidikan yang baik untuk masyarakat,” kata Semunya. [SDR-R1]