Manokwari, TP – Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya mengingatkan kepada KPU kabupaten se Papua Barat, mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 sebaik-baiknya.
Semuanya memastikan ada batas waktu penyusunan dan penyerahan laporan pertanggungjawaban (LPj) dana hibah Pilkada 2024.
“Kita target April atau Mei 2025 atau empat bulan setelah pelantikan kita tutup buku,” kata Semunya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Papua Barat, Selasa (25/2/2025).
Semunya juga mengingatkan apabila penyelesaian temuan BPK dan LPj hibah Pilkada sudah selesai, maka langsung diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah pemberi hibah.
“Kita akan serahkan ke pemerintah provinsi, begitu juga dengan KPU kabupaten akan menyerahkan ke pemerintah kabupaten paling lambat April atau Mei,” tegasnya.
Semunya juga mengingatkan kepada KPU se Papua Barat, bila ada anggaran sisah maka wajib dikembalikan kepada pemerintah.
“Setelah laporan keuangan selesai, maka KPU akan melakukan pemutakhiran data partai politik, data pemilih, sehingga pada Pilkada berikut semua datanya sudah siap,” pungkasnya. [SDR]