Manokwari, TP – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amos Atkana mengatakan, pihaknya menerima 250 prapengaduan dari mahasiswa Universitas Caritas Manokwari.
Ia mengatakan, laporan-laporan ini akan masuk dalam kategori pengaduan ketika memenuhi syarat materil dan syarat formil. Artinya, ketika ada identitas pelapor, ada inti masalah yang dilaporkan dan ketika diperiksa, maka masuk dalam ketegori pengaduan.
“Tapi jika yang bersangkutan hanya datang berdiskusi, itu bagian dari konsultasi. Dari kuliah umum yang kami berikan di Universitas Caritas, kami mendapat hampir 250 prapengaduan, karena akan dikelompokkan mana prapengaduan yang harus ditindaklanjuti dan dikonsultasikan,” jelas Atkana kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025).
Ia menambahkan, kurang lebih 250-300 mahasiswa dari Universitas Caritas mengembalikan formulir berisi sejumlah laporan prapengaduan.
Laporan prapengaduan ini, lanjut dia, masih pada tahap verifikasi dan masih didalami serta dikelompokkan laporan tersebut.
“Sejak kami terpilih sampai hari ini, ada beberapa pengaduan yang telah diadukan dan beberapa perkara yang diselesaikan. Misalnya perkara di BKKBN terkait pensiun, perkara di Pertanahan, juga pengaduan terkait ASN honorer di BKN,” jelas Atkana.
Menurut dia, Ombudsman hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Ketika masyarakat mendapat jalan buntu terkait persoalan pelayanan publik, datanglah ke ORI Papua Barat.

“Ya mungkin saja kami bisa berikan harapan atau membantu mengurai masalah layanan publik yang dihadapi masyarakat,” ujar Atkana.
Disinggung tentang kategori pengaduan, jelas Atkana, mahasiswa ini datang dari berbagai latar belakang, maka pihaknya masih mendalami laporan tersebut dan bukan saja masalah akademik.
“MUngkin saja masalah terkait identitas kependudukan, jaminan kesehatan, persoalan hukum atau masalah sosial lain terkait pelayanan publik,” terangnya.
Kebetulan, kata dia, laporan itu paling banyak dari mahasiswa Universitas Caritas, ketika Ombudsman memberikan materi kuliah umum dan membagikan brosur, sehingga mereka mengisi brosur dan persoalannya masih diverifikasi.
Dirinya menambahkan, setelah diverifikasi dan mendalami laporan tersebut, Ombudsman akan segera menghubungi yang bersangkutan untuk meminta keterangan lebih lanjut supaya laporan itu dinaikkan menjadi pengaduan untuk diselesaikan dengan pihak terkait.
“Dengan langkah koordinasi dan sinergitas dengan berbagai lembaga, banyak masyarakat baru memahami peran Ombudsman, sehingga dalam 12 hari kerja, kami mendapatkan hampir 300 laporan,” pungkas Atkana. [FSM-R1]