Sorong, TP – Penyidik Pomal Lantamal XIV Sorong menggelar rekonstruksi kedua atas kasus pembunuhan korban Kesya Lestaluhu (20 tahun) yang melibatkan oknum TNI-AL berpangkat Kelas I, Agung S.W. Ponidi (23 tahun).
Rekonstruksi kedua ini digelar di tempat kejadian perkara (TKP) sesunggugnya, yakni Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (27/2/2025).
Rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi permintaan Oditurat Militer (Odmil) IV-21 Manokwari untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan memperjelas kasus tersebut. Rekonstruksi ini disaksikan kuasa hukum korban, wartawan, dan warga di wilayah Saoka.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 21 adegan, diawali dari Tembok Berlin, ketika tersangka dan korban berpisah dengan para saksi, hingga ke TKP saat tersangka membuang jenazah korban.
Ada beberapa fakta baru ditemukan dalam rekonstruksi kedua, yakni adegan saat korban sempat berusaha kabur (mencoba membuka pintu mobil) lalu dihalau dan dihadiahi 3 kali tamparan oleh tersangka.
Kemudian, adegan saat korban berhasil kabur atau turun dari mobil dan bersembunyi di semak-semak (rerumputan) di pinggir jalan. Selama korban mengamankan diri di tempat persembunyian, tersangka berusaha menyusuri jalan mencari korban sampai 3 kali memutar balik kendaraannya.
“Setelah memutar balik dari arah Moipark yang kedua kali, saya kembali meneriaki memanggil nama Acha (sapaan korban, Keisya). Saya panggil Acha, Acha berkali-kali, tapi dia belum keluar, tidak ada suara sama sekali. Akhirnya, saya susuri jalan lagi sampai arah Poltek KP, kemudian kembali lagi ke Moipark sambil terus memanggil nama Acha,” ungkap tersangka Agung.
Setelah memutar 3 kali, tersangka turun dan berdiri di samping kanan mobil bagian belakang sambil meneriaki nama korban dengan nada suara yang lebih sedih agar korban keluar dari persembunyiannya.
“Saya panggil, Acha mari sudah, mari kita pulang. Akhirnya korban muncul dari semak-semak,” ungkap tersangka.
Setelah korban keluar, tersangka kembali membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan posisi berdiri di samping mobil.
“Setelah korban keluar, saya mengajak ke samping kanan mobil untuk melakukan hubungan badan. Saya marahi dia, saya bentak dengan kata-kata, kalau mau pulang ayo kita main dulu di sini,” ungkap Agung sambil memperagakan gerakan tangannya membungkukkan tubuh korban.
Pada rekonstruksi pertama, tersangka menjelaskan bahwa saat hendak berhubungan intim, korban membukakan celana tersangka setengah lutut. Namun, saat rekonstruksi kedua, tersangka mengatakan masing-masing membuka celana selutut.
Adapun dalam rekonstruksi sebelumnya, tersangka mengaku membuang tubuh korban di tengah laut sekitar 10-15 meter dari bibir pantai.
Sementara pada rekonstruksi kedua, tersangka memperagakan adengan pembuangan tubuh korban dengan berjalan menyerong ke tengah laut hingga lebih dari 30 meter dari bibir pantai.
Namun dalam rekonstruksi kali ini, tersangka masih konsisten dengan alasannya membunuh korban karena takut dilaporkan kepada pimpinan.
“Alasan saya bunuh hanya karena ketakutan saya jika dilaporkan ke atasan. Pokoknya bagi saya di kedinasan itu merupakan segala-galanya. Karena dari dinas inilah saya bisa menyenangkan ibu dan adik-adik saya. Jadi, saya tidak pernah mau ada masalah di kedinasan,” tukasnya.
Kepala Seksi Penyelidikan Kriminal (Kasi Lidkrim) Pomal Lantamal XIV Sorong, Mayor Anton Sugiharto mengatakan, dalam rekonstruksi ulang itu dilakukan secara terbuka atas permintaan Oditur Militer. Selain rekonstruksi, ada juga beberapa alat bukti yang harus dikirimkan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.
“Alat bukti seperti hp atau pakaian yang terdapat bercak darah korban ini harus dikirimkan ke Mabes Polri di Polda Papua, karena di sini kita tidak punya kemampuan untuk menunjang itu. Kemudian, kaitannya dengan temuan 2 sel sperma, kami sudah komunikasi dengan Polda Papua, tetapi mereka juga tidak punya alatnya, sehingga kami disarankan untuk mengirim ke Pusdokkes Mabes Polri, dimana saat ini sedang koordinasi. Kalau mereka di sana siap menerima, kami siap mengirimkan alat buktinya. Sebab, hal-hal seperti ini harus diserahkan kepada ahlinya,” jelas Sugiharto.
Menurutnya, setelah proses ini rampung, berkas pemeriksaan akan dikirimkan kembali ke Oditur Militer (Otmil) Manokwari.
“Sementara ini kami masih proses perbaikan berkas. Sebelumnya sudah kami limpahkan namun dikembalikan dengan catatan. Saya rasa pengembalian berkas atau perbaikan, sekali, dua kali, bahkan berulang kali itu biasa. Ini baru sekali. Mudah-mudahan nanti yang kedua lengkap, dapat diterima,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga memastikan segala proses hukum atas kasus ini dilakukan secara terbuka dan terang-benderang demi terungkapnya sebuah kebenaran.
“Tidak ada yang tertutup dan tidak ada yang ditutup-tutupi, karena kita mencari kebenaran bukan pembenaran. Jadi silakan dikawal, proses peradilannya nanti silakan disaksikan bersama-sama,” tegas Sugiharto.
Sementara itu, Kadispen Koarmada III, Letkol Laut (S) Sismianto menambahkan bahwa rekonstruksi ulang wajar dilakukan dalam upaya pengungkapan sebuah kejadian.
“Apabila penyidik merasa ada yang belum jelas dari pernyataan tersangka dalam rekonstruksi sebelumnya, maka rekonstruksi ulang boleh dilakukan. Sebab, ini juga nanti akan menjadi dasar bagi Oditur terhadap sangkaan maupun tuntutannya dalam proses peradilan,” terangnya. [CR24-R1]