• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS NUSANTARA NASIONAL

Menhut: Pencabutan 18 Izin Jadi Alarm PBPH Lain Laksanakan Kewajiban

AdminTabura by AdminTabura
28/02/2025
in NASIONAL
0
Menhut: Pencabutan 18 Izin Jadi Alarm PBPH Lain Laksanakan Kewajiban

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ditemui seusai Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Harianto

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Jakarta,ANTARA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pencabutan 18 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi alarm bagi para pelaku usaha lain yang memiliki izin yang sama, untuk melakukan kewajiban mereka.

“Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk laksanakan kewajiban mereka,” kata Menhut dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Adapun kewajiban para pemilik unit PBPH tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang meliputi empat hal.

Keempatnya adalah menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, menyusun rencana kerja tahunan, melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat satu tahun setelah terbitnya PBPH, dan penataan areal kerja dan beberapa kewajiban lain yang diharapkan mengikat unit PBPH untuk tetap melakukan kegiatan di lapangan.

Sementara itu, pada tahun ini, Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) telah mencabut sebanyak 18 unit PBPH yang tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dengan total seluas 526.144 hektare.

Menurut Menhut, sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan, sehingga melanggar ketentuan sesuai Pasal 365 huruf C Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, yaitu meninggalkan areal kerja.

Sementara, satu unit PBPH telah mengembalikan areal izinnya kepada Kemenhut. Pencabutan PBPH ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang izin terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan.

Selain pencabutan, terdapat sanksi lain yang bisa diberikan oleh pemerintah terhadap PBPH berupa teguran tertulis, denda administratif, serta pembekuan PBPH. [Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira/Editor: Budisantoso Budiman]

Previous Post

KPU Papua Perkirakan Kebutuhan Anggaran PSU sebesar Rp. 170 Miliar

Next Post

DPR Papua Barat Desak Pemprov Revitalisasi PPI Sanggeng

Next Post
DPR Papua Barat Desak Pemprov Revitalisasi PPI Sanggeng

DPR Papua Barat Desak Pemprov Revitalisasi PPI Sanggeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!