Manokwari, TP – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan bekerja selama 6,5 jam perhari selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/Tahun 2025.
Asisten III, Bidang Administrasi, Setda Papua Barat, Otto Parorongan mengatakan, penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat pada Bulan Ramadhan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah dan ASN.
Berdasarkan Perpres itu, kata Parorongan, Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere talah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/243/SETDA-PB/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/Tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Dalam isi SE ini mengatur tentang hari kerja dan jam kerja ASN. Dimana, ASN masuk kerja pukul 08.00 WIT-14.30 WIT. Jadi jam kerja 1 jam lebih cepat dari jam kerja normal,” kata Parorongan saat memberikan arahan apel pagi di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (3/3/2025).
Dengan demikian, lanjut dia, jumlah jam kerja bagi instansi pemeritahan selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam dalam satu minggu.
Untuk itu, kepada seluruh ASN dan staf yang ada di organisasi peangkat daerah (OPD) agar SE ini menjadi ajuan selama Bulan Ramadhan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab setiap hari, singkat Parorongan. [FSM]




















