
Manokwari, TP – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari, selama tahun 2021 telah memfasilitasi penyelesaian sebanyak 19 kasus permasalahan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan .
“Untuk tahun 2021 sebanyak 19 permasalahan hubungan kerja antara karyawan dan pemberi kerja atau perusahaan sudah kita fasilitasi untuk diselesaikan,” kata Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Manokwari, Yusak Dowansiba saat ditemui Tabura Pos di kantornya, belum lama ini.
Dowansiba menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima, permasalahan hubungan kerja antara karyawan dan pemberi kerja mayoritas pembayaran pesangon atau hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ada satu, dua perusahaan besar di Manokwari yang dilaporkan mantan karyawannya ke dinas sini,” sebutnya.
Mantan Kepala Distrik Manokwari Utara ini menambahkan, dalam memfasilitasi penyelesaian masalah untuk mencari jalan keluarnya, dinas tetap berdiri profesional pada aturan agar tidak ada satu pihak yang dirugikan.
“Dalam menjembatani permasalahan, kita berdasarkan aturan agar tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan dan solusinya untuk semua,” pungkas Dowansiba. [SDR-R4]