• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Tindaklanjuti SKB 3 Menteri, Dinas PMPTSP Manokwari Bebaskan Retribusi PBG Bagi MBR yang Ingin Miliki Rumah

AdminTabura by AdminTabura
04/03/2025
in MANOKWARI
0
Tindaklanjuti SKB 3 Menteri, Dinas PMPTSP Manokwari Bebaskan Retribusi PBG Bagi MBR yang Ingin Miliki Rumah

Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan III pada Dinas PMPTSP Kabupaten Manokwari, Kornelis Lobya. TP/Dok

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manokwari, telah menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang pembebasan retribusi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian PUPR, dan Kemendagri.

Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan III pada Dinas PMPTSP Kabupaten Manokwari, Kornelis Lobya mengatakan, menindaklanjuti SKB 3 menteri tersebut, Pemkab Manokwari telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2025, tentang pembebasan atau nol retribusi PGB khusus KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

“Terkait dengan PBG itu sebenarnya bukan kebijakan PTSP yang bebaskan, itu kebijakan pemerintah pusat sesuai SKB 3 menteri tentang pembebasan retribusi PBG, sehingga PTSP tinggal menindaklanjuti saja. Bukan hanya PBG saja, tetapi juga PBHTB,” kata Kornelis kepada Tabura Pos via teleponnya, Selasa (4/3/2025).

Diungkapkannya, pembebasan retribusi PBG atau yang dulu dikenal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu, hanya khusus bagi rumah subsidi atau kredit perumahan rakyat (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Di luar dari rumah subsidi, KPR bagi MBR, maka retribusi PBG tetap berlaku,” jelasnya.

Kornelis menerangkan, sekaitannya dengan kebijakan itu, PTSP hanya bersifat mengeluarkan PBG-nya sesuai hasil koordinasi dengan bagian Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Bapenda.

“Tupoksi PTSP hanya menindaklanjuti atau pemberi PBG-nya saja. Kita hanya menindaklanjuti saja dan ini sudah berlaku sejak tahun 2025,” terangnya.

Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan III pada Dinas PMPTSP Kabupaten Manokwari ini menambahkan, belum mengetahui secara pasti berapa banyak jumlah PBG khusus untuk MBR.

“Untuk PBG ini mereka input menggunakan aplikasi, nanti baru dilihat apakah itu PBG untuk MBR atau bukan. Yang jelas bebas PBG ini hanya untuk rumah subsidi KPR bagi MBR,” pungkasnya. [SDR]

Previous Post

Pimpin Apel Senin, Asisten III Ingatkan Pegawai Soal Kehadiran di Kantor

Next Post

Pelantikan Pengurus IKKB Manokwari Dirangkai dengan Ibadah Lepas Sambut Tahun 2025

Next Post
Pelantikan Pengurus IKKB Manokwari Dirangkai dengan Ibadah Lepas Sambut Tahun 2025

Pelantikan Pengurus IKKB Manokwari Dirangkai dengan Ibadah Lepas Sambut Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!