Manokwari, TP – Seorang pemuda berinisial SHW (32 tahun) dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial EM (50 tahun) di Jl. Trikora, Rendani, Manokwari, Sabtu (1/3/2025).
Kanit Reskrim Polsek Manokwari Kota, Ipda Muhammad A. Yusuf menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika korban dan saksi berinisial WT sedang jalan di Jl. Trikora, Rendani sekitar pukul 05.30 WIT.
Di dekat Kantor Otoritas Bandara Rendani, lanjut Yusuf, korban dan saksi bertemu orang mabuk yang sedang berkelahi. Ketika melintas, secara tiba-tiba pelaku memukul korban di bagian mulut tanpa alasan yang jelas, sehingga korban terjatuh.
Lanjut Kanit Reskrim, setelah memukul korban, pelaku melarikan diri. Saksi WT yang melihat kejadian ini langsung memanggil keluarga korban dan melapor ke Polsek Kawasan Bandara Rendani Manokwari.
Ditambahkannya, ketika anggota Polsek mendatangi lokasi, pelaku sudah melarikan diri, sedangkan korban dibawa ke RSAL untuk mendapatkan penanganan medis.
Ia menambahkan, sekitar pukul 09.00 WIT, keluarga korban membuat laporan polisi di Polsek Manokwari Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Manokwari Kota menindaklanjutinya dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Transito, Wosi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya,” tandas Yusuf yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Selasa (4/3). [AND-R1]