Manokwari, TP — Berdasarkan rapat koordinasi, pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV yang dijadwalkan di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, 19-30 Juni 2025, ditunda hingga Juni 2026.
Ketua Umum Panitia Pesparawi Nasional XIV 2025 Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba mengatakan, penundaan ini berdasarkan rapat koordinasi bersama Ditjen Bimas Kristen, Kemenag RI, Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional (LPPN), LPPD Provinsi Papua Barat, dan Panitia Pesparawi XIV Provinsi Papua Barat, di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Fonataba mengatakan, dari rapat koordinasi itu, Ditjen Bimas Kristen menerbitkan surat dengan Nomor: B-73/DJ.IV/BA.00/02/2025 tentang Penundaan Pesparawi Nasional XIV di Provinsi Papua Barat, tertanggal 21 Februari 2025.“
Ada sejumlah pertimbangan penundaan Pesparawi, diantaranya melihat rangkaian waktu pelaksanaan pilkada dan penetapan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten, kota. Lalu, ada kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah,” ungkap Fonataba dalam konferensi pers di Sekretariat Panitia Pelaksana Pesparawi Nasional XIV, Kantor LPPD Provinsi Papua Barat, Manokwari, Rabu (12/3/2025).
Untuk itu, ia mengimbau setiap pimpinan LPPD di tingkat provinsi se-Indonesia agar tetap aktif dan rutin melakukan pembinaan dan pelatihan guna menyiapkan kontingen yang akan ikut serta pada Pesparawi Nasional XIV di Provinsi Papua Barat, Juni 2026.
Ia melanjutkan, untuk kegiatan atau aksi penggalangan dana penunjang pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV, tetap dilaksanakan dan secara rutin membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada pemerintah, partisipan atau donatur.
Ditambahkannya, tetap berkoordinasi dan berkomunikasi untuk memantapkan persiapan Pesparawi Nasional XIV, di antara Panitia Pelaksana, LPPN dan pihak terkait secara intensif sesuai tahapan rencana kegiatan.
Mantan Penjabat Sekda Papua Barat ini menambahkan, pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV Provinsi Papua Barat ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum LPPN Nomor: SKEP/101-VI/2022 tanggal 7 Juni 2024 tentang Penetapan Hasil Musyawarah Nasional yang dihadiri LPPN dan LPPD yang berlangsung saat Pesparawi Nasional XIII di Yogyakarta.
Kemudian, Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 494 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Panitia Pelaksanaan Pesparawi XIV Tahun 2025 di Provinsi Papua Barat dan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panitia Pelaksana Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional XIV Provinsi Papua Barat 2025. [FSM-R1]