Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan, Setda Papua Barat, Otto Parorongan mengatakan, guna menindaklanjuti hal itu maka perlu disusun draf rancangan peraturan gubernur (Pergub) Papua Barat sebagai payung hukum sekaligus pedoman teknis pemberian tunjangan tersebut.
“Kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum untuk siapkan Pergub sebagai pedoman teknis dan dasar hukum pemberian tunjangan tersebut,” harap Parorongan saat memberikan arahan apel pagi, di kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (14/3/2025).
Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ini ditujukan bagi aparatur negara, termasuk ASN, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
Untuk itu, lanjut Parorongan, seluruh perangkat daerah pengelola keuangan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berkoordinasi dengan BPKAD untuk memastikan mekanisme dan waktu pengajuan tunjangan tersebut.
Diingatkan Parorongan, koordinasi antar perangkat daerah penting guna memastikan proses pemberian THR dan Gaji Ke-13 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Dengan adanya Peraturan Gubernur, diharapkan tidak ada kendala dalam implementasi PP No. 11 Tahun 2025 di tingkat daerah.
“Kami mengharapkan berharap adanya kerjasama dengan baik agar pemberian tunjangan ini dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Parorongan. [FSM]