Manokwari, TP – Yan C. Warinussy, SH selaku kuasa hukum dari korban dugaan ‘premanisme’ di salah satu SMK di Kabupaten Manokwari berinisial FBR (16 tahun) mendesak Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong segera menangkap 9 oknum alumni dan siswa SMK tersebut.
Pasalnya, mereka diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan pembinaan di luar proses hukum terhadap 3 siswa, termasuk kliennya FBR dan kedua rekannya berinisial IM dan RR selama kurang lebih 5 jam di halaman sekolah, Senin (10/3/2025).
“Klien saya dan kedua temannya diikat tangannya ke belakang tiang kayu lalu secara bergantian mereka dipukul pada bagian wajah, sekujur tubuh, dan sempat disetrum para pelaku, diantaranya HM, US, D, MM, AD, S, LM, dan AM,” rinci Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Sabtu (15/3/2025).
Ia mengutarakan, berdasarkan keterangan dari kliennya, ini sudah berulang kali dilakukan para pelaku. Ia menambahkan, sumber lain dari orang tua siswa menyebut keempat orang di antara 9 pelaku, sudah berstatus alumni yang direkrut sebagai tenaga pengamanan siswa yang seringkali mengonsumsi minuman beralkohol dan menganiaya siswa.
“Herannya ini tidak pernah dikontrol pihak manajemen sekolah, termasuk pimpinan sekolahnya. Sepertinya ada pembiaran walaupun tidak ada aturan sekolah yang membolehkan praktek premanisme dan tindakan pembinaan di luar proses hukum seperti demikian,” papar Warinussy. [*HEN-R1]