Manokwari, TP – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat menunda persidangan 3 sengketa informasi antara Pemohon, Patar Sihotang, SH, MH terhadap Termohon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Papua Barat dan Sekretaris DPR Papua Barat, Senin, 17 Maret 2025.
Sebab, pihak Pemohon dan Termohon tidak menghadiri proses persidangan dengan alasan yang jelas meski sudah disepakati para pihak, Kamis, 13 Maret 2025.
Untuk itu, Majelis Komisioner yang diketuai, Andi S.B Saragih didampingi anggota Majelis Komisioner, Dadan dan Siti J. Hindom menunda proses persidangan dan akan dilanjutkan, Kamis, 20 Maret 2025.
Pada persidangan sebelumnya, Pemohon dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) diwakili kuasanya, sedangkan Termohon PPID Utama diwakili Jimmy Pigome dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Provinsi Papua Barat dan Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra M. Fatubun.
Sebelumnya, Majelis Komisioner telah melakukan pemeriksaan awal tentang legal standing dari para pihak, termasuk kewenangan absolut dan kewenangan relatif Majelis Komisioner bahwa sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi publik dan bukan pelayanan publik serta menjadi kewenangan Majelis Komisioner untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa ini.
Majelis Komisioner juga akan memeriksa batas waktu penyampaian sengketa informasi ke Komisi Informasi, baik dari tahap surat-menyurat awal sampai tahap permohonan penyelesaian sengketa, apakah jangka waktunya terpenuhi atau tidak.
Namun sebelum melanjutkan proses persidangan, ketua Majelis Komisioner memberikan kesempatan terhadap para pihak untuk menempuh proses mediasi. Dalam proses mediasi, ternyata kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat terkait permohonan informasi, sehingga mediator mengeluarkan pernyataan mediasi gagal, sehingga permohonan sengketa informasi ini akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi dan pembuktian, Senin (17/3/2025). [TIM2-R1]