Manokwari, TP – Tersangka dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat berinsial AYM kedua kalinya mengembalikan kerugian negara. Kali ini tersangka AYM menyetor sebesar Rp. 2 miliyar dari nilai kerugian negara sekitar Rp 7,3 miliar ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dalam Siaran Pers Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH menyebutkan proses pengembalian kerugian negara yang bersumber dari APBD Pemprov Papua Barat Tahun 2023 itu berlangsung di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (18/3) kemarin.
Sebelumnya pada tanggal 6 November 2024 tersangka AYM yang bertindak sebagai Direktur CV. GBT sudah lebih awal menyetor denda kekurangan mutu dan volume pekerjaan jalan Mogoy-Merdey sebesar Rp. 1.441 Miliyar dari nilai pagu proyek Rp. 8, 535 Miliyar pada Dinas PUPR Papua Barat.
Dalam penanganan perkara ini pihak Kejati Papua Barat telah menetapkan 6 tersangka yakni, berinsial NB, AYM, D, AK, NK, dan tersangka BSAB. ” Pengembalian kerugian keuangan negara ini adalah merupakan bentuk implementasi dari perintah Jaksa Agung RI yang mana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak berorientasi murni dari sisi represif saja yakni dalam hal pemidanaan, namun harus mengupayakan dan mengoptimalkan proses penyelamatan kerugian keuangan negara, ” tulis Aspidsus dalam siaran persnya.
Sebelumnya Abun Hasbulloh Syambas kepada awak median menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus tindak pidana dari tersangka, namun turut dipertimbangkan baik dalam tuntutan maupun putusan.
Aspidsus mengungkapkan berkas perkara dari 5 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, sementara berkas perkara tersangka AYM masih ditahan Kejaksaaan Tinggi Papua Barat karena masih menunggu upaya pengembalian sisa dari kerugian keuangan negara yang telah dihitung ahli.
” Masih ada sekitar 4 miliyar rupiah lagi yang harus dikembalikan tersangka. Kami lagi telusuri masih ada atau tidak dana di dalam rekening tersangka AYM, kita akan koordinasi dengan pihak Bank , ” ucap Aspidus. (K&K-R2)