Manokwari, TP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Barat terus memantau perkembangan dan kesiapan 12 rumah sakit untuk pelaksanaan program BPJS Kesehatan, yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kepala Dinkes Papua Barat, dr. Alwan Rimosan mengatakan, aturan terbaru pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan, mulai Juli 2025, sistem rawat inap kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, akan dihapus, diganti dengan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.
Rimosan menerangkan, terdapat 12 rumah sakit di Provinsi Papua Barat yang bakal menerapkan pelayanan KRIS bagi semua masyarakat peserta JKN.
Ke-12 rumah sakit itu, yaitu: RSUD Fakfak, RSUD Kaimana, RSUD Dr Alberth H. Toret Wondama, RSUD Bintuni, RSU Elia Waran Manokwari Selatan, dan RSUD Provinsi Papua Barat.
Kemudian, RSUD Manokwari, RSAL dr Azhar Zahir Manokwari, RS Bhayangkara Lodewijk Mandacan, RS Tk.IV.18.07.02 J.A. Dimara, Divari Medical Center, dan RS Pratama Warmare.
“Dari 12 rumah sakit, 8 sudah divalidasi persyaratannya untuk penerapan KRIS, sedangkan 4 rumah sakit belum, salah satunya Fakfak. Ini yang masih kita kejar terus,” kata Rimosan kepada wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Manokwari, Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut, Rimosan menerangkan, penerapan KRIS baru akan mulai dilaksanakan pada Juli 2025 mendatang. Sehingga, masih ada waktu bagi Dinkes Papua Barat memvalidasi rumah sakit yang belum memenuhi syarat.
“12 rumah sakit semuanya arahnya ke pelayanan KRIS. KRIS ini mulai berlaku Juli 2025 mendatang, jadi nanti kita pastikan kesiapan semua rumah sakit di Papua Barat untuk KRIS ini,” pungkas Rimosan.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr Dwi S. Yudo, menambahkan, penerapan KRIS terhadap peserta JKN, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024. Dimana, sudah dijelaskan paling lambat Juli 2025 seluruh rumah sakit sudah melayani dengan sistem KRIS.
Diterangkan dr Dwi, penerapan sistem pelayanan KRIS bertujuan untuk menstandarkan semua pelayanan bagi peserta JKN, sehingga nantinya sudah tidak ada rawat inap kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3.
“KRIS itu bertujuan untuk menstandarkan pelayanan semua mulai dari Jakarta sampai Papua. Karena kelas 1 dan kelas 2 nya rumah sakit di Jakarta dan di Papua, tidak sama. Sehingga, untuk menstandarkan semuanya agar sama maka diterapkan KRIS,” jelasnya.
Diterangkannya, ada 12 indikator yang harus dipenuhi rumah sakit dalam rangka KRIS itu, mulai dari komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, dan temperature ruangan.
Kemudian, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi, tirai/perisai antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar disabilitas, dan outflet.
“Semua itu diatur agar sama, begitu juga standarisasi pelayanannya. Jadi, jika dirawat dengan penyakit yang sama antara rumah sakit di Makassar dan di Manokwari itu standarnya sama,” pungkasnya. [SDR-R4]