Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memastikan penarikan retribusi sampah bagi pegawai di lingkup Pemkab Manokwari, mulai berjalan pada April 2025.
Akan tetapi, pengenaan retribusi sampah itu, lebih dulu menyasar pejabat eselon mulai dari kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, kepala seksi, bendahara, kepala bagian dan pejabat eselon lainnya.
“Semua ASN di Pemkab Manokwari wajib hukumnya membayar sampah. Kita optimis bulan depan (April red) mulai berjalan, tapi terbatas (pejabat eselon),” kata Plt Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu saat hearing bersama Komisi III DPRK Manokwari, Jumat (21/3/2025).
Harjanto mengungkapkan alasan kenapa tahap awal retribusi sampah masih bersifat terbatas, karena sampai saat ini dari puluhan OPD baru 16 OPD yang menyerahkan data pegawainya.
“Karena data ASN dari OPD akan kami lihat lagi berkaitan dengan kredit, karena ada pegawai yang mungkin kredit sampai pendapatan bulanan minus. Ini yang perlu dipertimbangkan, tapi belum semua data dikumpulkan OPD,” terang Ombesapu.
Plt Sekda menambahkan, bila data ASN semuanya sudah terkumpul dan dilakukan validasi, maka semua ASN di lingkup Pemkab Manokwari wajib dikenakan retribusi sampah.
Plt Kepala Bagian Hukum Setda Manokwari, Fauziah menerangkan, regulasi retribusi sampah bagi ASN dengan skema pemotongan gaji, sudah ada regulasinya baik peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi maupun peraruran bupati (Perbup) Nomor 165 tahun 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Daerah dan SDA Setda Manokwari, Richard Alfons menerangkan, setiap ASN yang dikenakan wajib membayar retribusi sampah adalah yang sudah ditetapkan sebagai wajib retribusi melalui surat ketetapan retribusi (SKR).
“Untuk retribusi sampah sudah jelas siapapun yang menggunakan fasilitas baik dijemput di rumah, buang langsung ke TPS atau buang langsung ke TPA, karena sudah kena layanan pemerintah,” jelasnya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari, Fredy Risamasu menerangkan, angka Rp 80.000 diperoleh dari kesatuan biaya pelayanan sampah berdasarkan produksi sampah per rumah tangga.
“Tapi kita tidak hitung biaya pelayanan yang dijemput dari rumah ke TPS. Artinya, angka Rp 80.000 itu dari TPS ke TPA, tidak termasuk pelayanan motor sampah dari rumah ke TPS, artinya dalam tanda kutip kalau ada pelayanan motor sampah dari rumah itu gratis, karena biaya motor sampah sudah kami siapkan,” ungkapnya.
Lanjut, Risamasu menerangkan, sampai dengan saat ini, data ASN yang sudah terkumpul sebanyak 3.438. Akan tetapi, data itu masih akan dipilah dengan kategori berstatus suami-istri, karena hanya satu saja yang dikenakan wajib retribusi sampah.
Sementara itu, data pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah terkumpul berjumlah 1.153 orang.
“Jika kita ambil saja jumlah ASN 3.438 orang, maka potensi per bulan yang bisa diperoleh sebesar Rp275 juta lebih dan potensi per tahun Rp3,3 miliar lebih itu dari ASN saja,” beber Risamasu.
Menyikapi penjelasan itu, Wakil Ketua I DPRK Manokwari, Suriyati mendukung langkah Pemkab Manokwari tentang retribusi sampah bagi ASN tersebut.
“Hearing ini kita mau memastikan tentang retribusi sampah bagi ASN agar tidak ada simpang siur. Nantinya tingkatan ASN itu dilihat dulu kemampuannya, sehingga tidak serta merta menarik retribusi yang tida berdasarkan data, mereka akan dilihat juga beban-beban apa saja, lalu biayanya pegawai itu di gaji mereka sisa berapa,” ujar Suriyati.
DPRK Manokwari, kata Suriyati, mendukung langkah Pemkab Manokwari melalui dinas teknis untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya sebagai pimpinan DPRK yang bertanggung jawab di Komisi III, kami mengapresiasi pemerintah. Kita tahu bahwa di tahun ini anggaran betul-betul kekurangan untuk pelayanan kita di Kabupaten Manokwari. Silahkan saja melakukan program-program yang penting semua tidak melewati dari asas-asas kemanusiaan,” pungkas Suriyati.
Sementara itu, Ketua Komisi III, Abu Rumkel mengatakan pada prinsipnya mendukung hal tersebut dengan aturan dan regulasi yang jelas serta disosialisasikan dengan baik agar supaya tidak ada keberadaan dikemudian hari.
“Dari hasil hearing, kita boleh menuntut untuk pembayaran retribusi pajak, namun sarana dan prasarana harus kita siapakah supaya semua berjalan dengan baik,” pungkasnya. [SDR-R4]