Manokwari, TP – Wakil Ketua DPR Papua Barat, Petrus Makbon mengatakan, pihaknya tetap akan mengawasi pengelolaan dana hibah social Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 88,9 miliar yang dibagikan terhadap 185 lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Terlepas dari fungsi kita untuk melakukan pengawasan pengelolaan anggaran, pasca-pembagian dana hibah itu, banyak juga kecurigaan yang muncul dari berbagai pihak,” kata Makbon kepada Tabura Pos di Reremi, Manokwari, Selasa (25/3/2025).
Untuk itu, kata dia, perlu memastikan pengelolaan dana hibah dan pembagiannya bukan karena kedekatan atau hal lain.
Sebenarnya, kata dia, besaran dana hibah sudah disepakati dengan DPR Papua Barat dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025. Lanjut dia, pembagian dana hibah ini seharusnya dibagikan dan para penerima diketahui Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, sekaligus bisa memberikan arahan.
Secara pribadi, kata Makbon, dirinya tidak tahu persis apakah jadwal penandatanganan NPHD sudah dikoordinasikan dengan Gubernur atau tidak. Namun, ia berharap Gubernur sudah melihat data penerima dan mengetahui jadwal penyerahan dana hibah tersebut.
“Kalau menurut saya, seyogianya Gubernur yang membagikan dana itu. Kalau sampai Gubernur tidak tahu, tentunya memunculkan pertanyaan, ada apa di balik itu. Mudah-mudahan Gubernur sudah mengetahui agenda penandatanganan NPHD supaya tidak ada spekulasi liar di tengah-tengah publik,” kata Makbon.
Dalam penandatanganan NPHD, Sekda Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengatakan, penyaluran dana hibah dan bantuan sosial dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan berlaku. Dirinya pun meminta para penerima memanfaatkan dana hibah dan bantuan social dengan tepat di bawah pengawasan Biro Kesra dan Inspektorat Provinsi Papua Barat. [K&K-R1]