Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sedang melakukan konfirmasi ke pihak Bank Mandiri di Jayapura, Papua terkait sisa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan pekerjaan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, terkait dengan kasus tersebut sebelumnya sudah ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka AYM sebanyak Rp. 1,4 milliar ke BPKAD dan sebanyak Rp. 2 milliar diserahkan ke penyidik.
Untuk sisa kerugian negara sekitar Rp. 3,8 milliar sedang dilakukan konfirmasi ke Bank Mandiri di Jayapura, Papua karena pada saat terkahir sebelum dilakukan tahap dua informasinya Bank Garansi masih diblokir.
“Tapi dia kan tidak tahu masih ada atau tidak, kalau memang masih ada berarti Rp. 3,8 milliar sisanya bisa kita sita,” kata Aspidsus kepada Tabura Pos disalah satu Resto di Manokwari, Selasa (25/03).
Namun menurut Aspidsus, sampai saat ini belum ada lagi konfirmasi dari Bank Mandiri di Jayapura, Papua. Sehingga kemungkinan sisanya akan diselesaikan oleh tersangka AYM sambil bersidang.
“Untuk uang yang dikembalikan oleh AYM saya gak tahu dari mana yang jelas dia kasih lewat pengacaranya. Aliran dana memang diambil langsung oleh tersangka AYM karena ATM kan semuanya dipegang oleh tersangka AYM,” ungkapnya.
Aspidsus menambahkan bahwa untuk perkembangan penanganan kasus tersebut sebanyak 5 tersangka yakni, NB, D, AK, NK dan BSAN sudah tahap dua atau dilimpahkan ke Pengadilan. Sedangkan untuk tersangka AYM masih dalam proses pemberkasan.
“Untuk penanganannya semua sudah dilimpahkan kecuali tersangka AYM masih pemberkasan, siapa tahu ada titik terang yang lain,” tambahnya. [AND]