Manokwari, TP – Sebanyak 94 warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari menerima remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/tahun 2025, Senin (31/3/2025).
Pantauan Tabura Pos, nama-nama WBP penerima RK dibacakan usai melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Setiap WBP dibacakan namanya satu persatu dan disebutkan jumlah pengurangan masa tahanan.
Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja, Lapas Kelas IIB Manokwari, Penina Edoway mengatakan, pengusulan RK Idul Fitri di Lapas Manokwari tahun ini yang diusulkan ke pemerintah pusat sebanyak 96 WPB.
Tetapi, kata Edoway, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PAS-521 PK.05.04 Tahun 2025 tertanggal 31 Maret 2025, terdapat 94 WBP yang mendapatkan remisi khusus dan 2 WBP dari 94 WBP ini langsung bebas.
“Untuk WBP yang permohonan remisi belum dijawab akan dimasukan dalam remisi susulan. Dari 96 WBP yang diusulkan memenuhi syarat administrasi dan substantif, tapi ada kualifikasi penilaian tersendiri dari pusat, sehingga hanya diturunkan 94 WBP,” jelas Edoway kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/3/2025).
Dirincikan Edoway, dari total 94 WBP penerima remisi yang terdiri dari 5 narapidana tindak pidana korupsi, 26 narapidana tindak pidana narkoba, 63 narapidana tindakpidana umum, sehingga total pemberian remisi khusus I sebanyak 92 WBP dan 2 WBP RK langsung bebas.
“Remisi atau pengurangan masa tahanan paling terbesar 1 bulan, 15 hari. Mayoritas WBP penerima remisi dengan tindak pidana narkoba,” ujarnya. Seluruh warga binaan mempunyai hak diikut sertakan dalam pengurulan remisi setelah Mahkamah Agung mencabut peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, tukas Edoway. [FSM]