Manokwari, TP – Pelabuhan Manokwari tidak lagi menjadi pelabuhan yang menjadi rute singgah kapal program tol laut barang dari pemerintah pusat.
Padahal, seperti diketahui bahwa pemerintah pusat mengadakan program tol laut barang untuk menjaga kestabilan harga bahan pangan, karena ada kebijakan tentang ongkos angkut bahan pangan dari Indonesia bagian barat ke Indonesia bagian timur.
Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Kelas IV Manokwari, Bonaheri Panjaitan, menerangkan, Pelabuhan Manokwari selaku salah satu pelabuhan pengumpan di wilayah Papua Barat, memiliki kewenangan tertentu untuk memberikan pelayanan kepada kapal-kapal baik kapal milik pemerintah, swasta, maupun yang lain.
Sekaitannya dengan program tol laut, Panjaitan menjelaskan, Pelabuhan Manokwari saat ini melayani program tol laut penumpang.
“Untuk tol laut sendiri di Pelabuhan Manokwari saat ini masih tol laut penumpang, namun untuk tol laut barang Pelabuhan Manokwari tidak lagi menjadi pelabuhan singgah untuk wilayah Indonesia Timur,” jelasnya kepada Tabura Pos di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, belum lama ini.
Dijelaskannya, Pelabuhan Manokwari sempat menjadi pelabuhan singgah tol laut barang pada 2019 lalu. Akan tetapi, sejak 2020 sampai sekarang Pelabuhan Manokwari tidak lagi jadi pelabuhan singgah tol laut barang.
“Memang wacana awal pemberian tol laut barang dialihkan ke daerah yang 3 T atau terpencil, terluar, dan tertinggal. Sedangkan, Manokwari tidak lagi masuk kategori daerah 3T tadi,” terangnya.
Dia menambahkan, usulan rute kapal termasuk kapal program tol laut barang bisa saja diusulkan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat kepada Kementerian Perhubungan. [SDR-R4]




















