• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Pemkab Manokwari Belum Bisa Tarik Retribusi Dari Izin Kerja Tenaga Asing

AdminTabura by AdminTabura
08/04/2025
in MANOKWARI
0
Pemkab Manokwari Belum Bisa Tarik Retribusi Dari Izin Kerja Tenaga Asing

Kepala Disnakertrans Kabupaten Manokwari, Yusak Dowansiba

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) rupanya belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Sebab, implementasi retribusi IMTA masih harus mendapatkan kepastian ulang dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

“Untuk IMTA Peraturan Daerah-nya sudah ada, tetapi kita harus komunikasi lagi sama pemerintah pusat dalam hal ini menteri ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari, Yusak Dowansiba kepada Tabura Pos di salah satu resto di Manokwari, belum lama ini.

Dijelaskannya, komunikasi ulang perlu dilakukan karena telah terjadi pergantian Menteri Ketenagakerjaan. Sehingga, Pemkab Manokwari Haris benar-benar mendapatkan kepastian begitu juga dengan petunjuk teknisnya.

“Persetujuan daerah bisa menarik retribusi dari IMTA saat menteri ketenagakerjaan yang lama. Sedangkan, ini sudah ada pergantian dan menterinya baru. Sehingga, kita harus pastikan lagi,” beber Dowansiba.

Dowansiba menambahkan, langkah selanjutnya dari Disnakertrans Kabupaten Manokwari, menunggu pembagian daftar pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2025 yang sampai saat ini belum dibagi.

“Nanti kita lihat DPA dibagi dulu apakah ada perjalanan dinas atau tidak. Kalau ada kita akan berangkat koordinasi lagi bersama kementerian. Kalau tidak ada perjanjian dinas berarti retribusi dari IMTA belum bisa diimplementasikan,” terangnya.

Dowansiba mengungkapkan, menteri ketenagakerjaan sebelumnya sudah mengizinkan pemerintah daerah termasuk Pemkab Manokwari menarik retribusi dari IMTA di daerahnya masing-masing, dengan syarat harus ada peraturan daerahnya.

Tidak hanya perda, sambung Dowansiba, sejumlah sarana prasarana juga harus disiapkan, seperti aplikasi dan operatornya.

“Perda dan fasilitas lainnya seperti user, pasword sudah siap. Tapi, ada pergantian pejabat di kementerian lagi jadi. Kita harus tahu dulu prosedurnya masih seperti yang lama atau ada prosedur yang baru. Itu yang perlu kita pastikan,” pungkasnya.

Alternatif lain, ungkap Dowansiba, pihaknya akan mengadakan pertemuan melalui zoom, jika perjalanan dinas tidak terakomodir dalam DPA.

“Ataukah nanti kita buat zoom dengan kementerian dan PT SDIC, itu tinggal teknisnya,” jelasnya.

Menurutnya, penarikan IMTA oleh pemerintah daerah merupakan kesempatan penting, sebab selama ini retribusi dari mempekerjakan tenaga asing semua masuk ke pemerintah pusat. [SDR-R4]

Previous Post

Ipda Lafit Soming Diberikan Mandat Kasi Propam Polresta Manokwari

Next Post

Pemkab Kerjasama dengan Pertamina Tertibkan Penjualan BBM Subsidi

Next Post
Pemkab Kerjasama dengan Pertamina Tertibkan Penjualan BBM Subsidi

Pemkab Kerjasama dengan Pertamina Tertibkan Penjualan BBM Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!