Manokwari, TP – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) rupanya belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.
Sebab, implementasi retribusi IMTA masih harus mendapatkan kepastian ulang dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
“Untuk IMTA Peraturan Daerah-nya sudah ada, tetapi kita harus komunikasi lagi sama pemerintah pusat dalam hal ini menteri ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari, Yusak Dowansiba kepada Tabura Pos di salah satu resto di Manokwari, belum lama ini.
Dijelaskannya, komunikasi ulang perlu dilakukan karena telah terjadi pergantian Menteri Ketenagakerjaan. Sehingga, Pemkab Manokwari Haris benar-benar mendapatkan kepastian begitu juga dengan petunjuk teknisnya.
“Persetujuan daerah bisa menarik retribusi dari IMTA saat menteri ketenagakerjaan yang lama. Sedangkan, ini sudah ada pergantian dan menterinya baru. Sehingga, kita harus pastikan lagi,” beber Dowansiba.
Dowansiba menambahkan, langkah selanjutnya dari Disnakertrans Kabupaten Manokwari, menunggu pembagian daftar pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2025 yang sampai saat ini belum dibagi.
“Nanti kita lihat DPA dibagi dulu apakah ada perjalanan dinas atau tidak. Kalau ada kita akan berangkat koordinasi lagi bersama kementerian. Kalau tidak ada perjanjian dinas berarti retribusi dari IMTA belum bisa diimplementasikan,” terangnya.
Dowansiba mengungkapkan, menteri ketenagakerjaan sebelumnya sudah mengizinkan pemerintah daerah termasuk Pemkab Manokwari menarik retribusi dari IMTA di daerahnya masing-masing, dengan syarat harus ada peraturan daerahnya.
Tidak hanya perda, sambung Dowansiba, sejumlah sarana prasarana juga harus disiapkan, seperti aplikasi dan operatornya.
“Perda dan fasilitas lainnya seperti user, pasword sudah siap. Tapi, ada pergantian pejabat di kementerian lagi jadi. Kita harus tahu dulu prosedurnya masih seperti yang lama atau ada prosedur yang baru. Itu yang perlu kita pastikan,” pungkasnya.
Alternatif lain, ungkap Dowansiba, pihaknya akan mengadakan pertemuan melalui zoom, jika perjalanan dinas tidak terakomodir dalam DPA.
“Ataukah nanti kita buat zoom dengan kementerian dan PT SDIC, itu tinggal teknisnya,” jelasnya.
Menurutnya, penarikan IMTA oleh pemerintah daerah merupakan kesempatan penting, sebab selama ini retribusi dari mempekerjakan tenaga asing semua masuk ke pemerintah pusat. [SDR-R4]




















