• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

ASN Bisa Ajukan Keberatan Jika Tidak Mampu Potong Gaji Rp80.000 untuk Retribusi Sampah

AdminTabura by AdminTabura
08/04/2025
in MANOKWARI
0
ASN Bisa Ajukan Keberatan Jika Tidak Mampu Potong Gaji Rp80.000 untuk Retribusi Sampah

Plt Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Meskipun telah ditetapkan retribusi sampah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Manokwari sebesar Rp80.000 per bulan, namun pemerintah daerah masih memberikan toleransi.

Toleransi yang diberikan pemerintah daerah dengan memberikan ruang kepada ASN untuk mengajukan keberatan jika merasa tidak mampu membayar retribusi tersebut. 

Plt Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu, mengatakan ASN bisa mengajukan keberatan membayar retribusi sampah setiap bulannya sebesar Rp80.000 yang dipotong langsung dari gaji.

“Retribusi sampah memang wajib, tetapi ada toleransi juga yang diberikan kepada ASN kalau ada yang keberatan namun ada persyaratannya,” kata Sekda kepada wartawan di Kantor Bupati, belum lama ini.

Dijelaskannya, keberatan ASN sudah diatur dalam peraturan bupati (perbup) nomor 165 tahun 2024.

“Keberatan itu dilihat dari penghasilan, mungkin ada ASN yang kredit sampai minus sehingga tidak bisa lagi dipotong,” jelasnya.

Lanjut Sekda, bagi ASN yang merasa keberatan, bisa mengajukan keberatannya kepada Bupati Manokwari melalui dinas teknis dan selanjutnya akan diproses.

“Kalau ada keberatan-keberatan karena penghasilan bisa ajukan keberatan ke bupati melalui instansi teknis nanti akan dikaji,” jelasnya.

Dia menambahkan, keberatan yang diajukan kemudian akan diproses apakah keberatan itu diterima seluruhnya atau diterima sebagian.

Lanjutnya, selama keberatan yang diajukan oleh ASN masih dalam tahap proses, maka ASN bersangkutan tetap wajib membayar retribusi sampah sampai dengan ada keputusan terhadap keberatan yang diajukan.

“Apabila keberatan diterima sebagian atau seluruhnya maka akan dikembalikan plus diberikan bunga, karena itu sudah diatur pada pasal 82 bab 12 dalam perbup,” tukasnya. [SDR-R4]

Previous Post

Pemkab Kerjasama dengan Pertamina Tertibkan Penjualan BBM Subsidi

Next Post

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Kabid Humas, Kabid Keuangan dan Kapolresta Manokwari

Next Post
Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Kabid Humas, Kabid Keuangan dan Kapolresta Manokwari

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Kabid Humas, Kabid Keuangan dan Kapolresta Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!