Manokwari, TP – Pemerintah daerah (pemda) dilarang mengangkat atau merekrut pegawai non pemerintah untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Larangan ini tertuang dalam Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara untuk penataan tenaga honor di lingkungan birokrasi pemerintahan, sehingga ke depan status tenaga pemerintahan hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, tenaga honor yang ada saat ini dan masuk formasi 1.002 orang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk nasibnya diperjuangkan agar bisa diangkat.
“Ingat pimpinan OPD, kita tidak lagi menerima tenaga honorer,” kata Mandacan dalam apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (8/4/2025).
Ia menceritakan pengalaman sebelumnya, dimana pihaknya memperjuangkan 1.283 tenaga honor di Papua Barat. Saat itu, ungkap dia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ada 36 tenaga honor, tiba-tiba ada penambahan tenaga honor lagi.
“Ini terjadi, diangkat 20 tenaga honorer, diambil 20 orang lagi. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Mandacan seraya mengatakan, untuk formasi 1.002 tenaga honor ini segera dipenuhi syarat administrasinya supaya segera dicek dan diperiksa kembali untuk diproses lebih lanjut.
Dirinya meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera melengkapi syarat administrasi dari 1.002 tenaga honor untuk diproses ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) maupun kementerian atau lembaga terkait.
“Sehingga berkas mereka ini segera kita kirim ke kementerian terkait agar mereka bisa diangkat, baik sebagai ASN atau PPPK,” kata Mandacan. [FSM-R1]


















