Manokwari, TP – Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Papua Barat sudah memberikan honorarium terhadap para komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat selama 2 bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Kepala Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia menjelaskan, keterlambatan pembayaran honorarium komisioner KIP Papua Barat akibat terlambatnya dana transfer dari pusat, tetapi honorarium tersebut sudah dalam proses pembayaran.
Dikatakan Istia, dengan keterlambatan itu, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan ternyata bukan hanya honorarium KIP saja, tetapi juga dialami tenaga honor di Diskominfosantik.
“Honorarium ini sudah diproses dan saya sudah tanda tangan. Mungkin sudah masuk atau belum, saya belum cek lagi. Yang jelas sudah diproses honorariumnya,” kata Istia yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (10/4/2025).
Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran honorarium, baik komisioner KIP maupun tenaga honor itu terkait status sumber anggarannya.
“Jadi bukan kami tidak membayar, tetapi dibayarkan. Pada saat itu statusnya belum terbaca di sistem, sehingga pembiayaannya dari sumber mana, karena saat itu dana transfernya belum ada. Nanti dana ini ditransfer dulu dari pusat, baru kita dapat memproses dana itu,” jelas Istia.
Diungkapkan Istia, keterlambatan pembayaran honorarium tidak hanya terjadi di Diskominfosantik, juga terjadi di beberapa dinas di lingkungan Pemprov Papua Barat. “Tapi pembiayaan honorarium ini sudah diproses dan mungkin tenaga honor dan KIP Papua Barat sudah terima,” tukasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua KIP Papua Barat, Dadan mengapresiasi pembayaran honorarium KIP meski hanya 2 bulan, Januari dan Februari 2025, sedangkan Maret sampai sekarang belum terselesaikan.
Dadan mengatakan, sebelumnya Kepala Diskominfosantik menyampaikan pernyataan bahwa honorarium KIP Papua Barat bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Namun, lanjut Dadan, setelah dirinya melakukan kroscek ke Sekretaris BPKAD Papua Barat, informasi itu tidak benar, karena honorarium KIP Papua Barat bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Ditanya tentang perbedaan honorarium dan gaji dari komisioner KIP Papua Barat, jelas Dadan, yang dibayarkan ini adalah honorarium bukan gaji.
Sebab, kata dia, jika pembayaran gaji KIP Papua Barat harus disesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi.
Menurutnya, pembayaran hak dari komisioner KIP Papua Barat, tidak sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2019, maka disebut sebagai honorarium, karena asal dibayarkan saja dan tidak sesuai amanat Perpres tersebut.
Diutarakan Dadan, seharusnya Kepala Diskominfosantik menegakkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang sudah dititipkan, sehingga hak-hak komisioner KIP bisa diselesaikan sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2019.
Ia mengaku, dengan kondisi yang dialami KIP Papua Barat, maka pihaknya sudah mengirim surat ke Gubernur Papua Barat perihal permohonan aundies yang ditembuskan ke Inspektorat, Kepala BPKAD, dan OPD teknis di Pemprov Papua Barat.
Menurutnya, ada beberapa agenda yang akan disampaikan ke Gubernur, diantaranya terkait penyelesaian hak-hak komisioner KIP Papua Barat sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2019, termasuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
Dadan menjelaskan, komisioner KIP Papua Barat ini termasuk pejabat negara non struktural sehingga juga berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.
“Surat audiens ke Gubernur Papua Barat sudah kami sampaikan. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan baik terkait permohonan audiens dengan Gubernur,” ungkap Dadan yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, semalam. [FSM-R1]