Manokwari, TP – Sebanyak tujuh rumah ibadah di Manokwari, menerima secara resmi dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Manokwari.
Kepala Dinas PM PTSP Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis menyebutkan, tujuh rumah ibadah yang menerima PBG, yaitu empat untuk rumah ibadah Katolik, dua untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) dan satu untuk agama Budha.
“Kalau yang dibagi hari ini ada tujuh unit. 4 untuk Katolik, dua dari GKI, satu Budha atau Vihara,” jelas Cobis kepada wartawan setelah simbolisasi penyerahan di Komplek Borobudur, Kamis (10/4/2025).
Cobis mengungkapkan, pemberian PBG gratis bagi rumah ibadah di Manokwari merupakan program kerja dari Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.
“Tujuannya itu untuk membantu memberikan kemudahan-kemudahan bagi pembangunan rumah ibadah bagi semua agama yang ada di Manokwari,” pungkasnya.
Cobis menambahkan, program PBG gratis bagi rumah ibadah tersebut sudah berjalan sejak tahun 2024 dan akan terus berlanjut sesuai petunjuk Bupati Manokwari. [SDR-R4]