Sorong, TP – Tim Satresnarkoba Polresta Sorong Kota meringkus seorang pemuda berinisial YR alias Parjo yang kedapatan membawa narkotika jenis Ganja.
Parjo diamankan polisi setelah turun dari kapal milik PT Pelni, KM Sinabung yang berlayar dari Jayapura, Papua menuju Sorong, Papua Barat Daya.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy P. Yudianto, YR diamankan dengan barang bukti 60 bungkus Ganja, masing-masing seberat 1.296,52 gram.
“Selain membawa Ganja, YR juga terbukti membawa narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam 9 bungkus plastik kecil berwarna kuning,” kata Yudianto dalam konferensi pers di Polresta Sorong Kota, Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Kapolresta, YR mengaku kedua jenis narkoba yang dibawa tersangka, selain dipakai sendiri, sebagian besar memang untuk dijual lagi.
Sedangkan hasil pemeriksaan urine dari tersangka, ia mengatakan YR positif memakai narkotika jenis Ganja. “Tersangka terbukti sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika di wilayah Sorong,” tambah Yudianto.
Untuk tersangka, ia mengatakan, dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. [CR24-R1]