• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, September 11, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Bawa Ganja dan Shabu, Parjo Diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Sorong Kota

AdminTabura by AdminTabura
16/04/2025
in PAPUA BARAT DAYA, POLHUKRIM
0
Bawa Ganja dan Shabu, Parjo Diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Sorong Kota
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP – Tim Satresnarkoba Polresta Sorong Kota meringkus seorang pemuda berinisial YR alias Parjo yang kedapatan membawa narkotika jenis Ganja.

Parjo diamankan polisi setelah turun dari kapal milik PT Pelni, KM Sinabung yang berlayar dari Jayapura, Papua menuju Sorong, Papua Barat Daya.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy P. Yudianto, YR diamankan dengan barang bukti 60 bungkus Ganja, masing-masing seberat 1.296,52 gram.

“Selain membawa Ganja, YR juga terbukti membawa narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam 9 bungkus plastik kecil berwarna kuning,” kata Yudianto dalam konferensi pers di Polresta Sorong Kota, Selasa (15/4/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Kapolresta, YR mengaku kedua jenis narkoba yang dibawa tersangka, selain dipakai sendiri, sebagian besar memang untuk dijual lagi.

Sedangkan hasil pemeriksaan urine dari tersangka, ia mengatakan YR positif memakai narkotika jenis Ganja. “Tersangka terbukti sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika di wilayah Sorong,” tambah Yudianto.

Untuk tersangka, ia mengatakan, dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. [CR24-R1]

Previous Post

Kejari Manokwari Teliti Berkas Perkara ‘Penembakan’ di Lokasi Sabung Ayam

Next Post

Bukorsyom Minta OBH Berikan Akses Keadilan Dalam Pemberian Bantuan Hukum

Next Post
Bukorsyom Minta OBH Berikan Akses Keadilan Dalam Pemberian Bantuan Hukum

Bukorsyom Minta OBH Berikan Akses Keadilan Dalam Pemberian Bantuan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!