Manokwari, TP – Majelis Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada 24 Maret 2025.
Namun dikabarkan, hingga sekarang PKN selaku Pemohon belum melakukan eksekusi atas putusan majelis KIP Papua Barat dari 3 sengketa terhadap Termohon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Papua Barat dan Sekretariat DPR Papua Barat.
Setelah melewati batas waktu 14 hari tidak ada upaya hukum yang dilakukan para pihak, maka putusan dengan Nomor: 001/III/KI-PB/PS-M/2025 tertanggal 24 Maret 2025 telah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH mengatakan, pihaknya belum mengeksekusi putusan majelis KIP Papua Barat karena belum mengetahui apakah pihak Termohon melakukan upaya hukum atau tidak.
“Memang majelis komisioner mengabulkan permohonan sengketa informasi yang kami ajukan. Namun belum tentu, mungkin dari pihak Termohon lagi melakukan upaya hukum lain, karena kami tidak tahu,” kata Sihotang yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Senin (21/4/2025).
Ia mengaku PKN sedang menunggu informasi lanjutan dari Sekretariat KIP Papua Barat. Sebab, sampai sekarang pihaknya belum menerima putusan inkrah.
“Kami belum terima putusan inkrah-nya. Kalau kami sudah terima putusan tersebut, itu akan menjadi dasar bagi kami untuk melaksanakan putusan tersebut,” ujar Sihotang.
Pada kesempatan itu, ia mengapresiasi KIP Papua Barat yang telah menyelesaikan sengketa informasi sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga proses penyelesaiannya berjalan sesuai PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Sengketa Informasi Publik pada KIP Papua Barat.
“Proses sidang berlangsung kurang lebih 3 atau 4 kali persidangan. Akhirnya, permohonan sengketa informasi yang diajukan dikabulkan majelis komisioner KIP Papua Barat, tapi kami masih menunggu putusan inkrah,” pungkas Sihotang. [FSM-R1]