Manokwari, TP – Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat mulai menyidangkan sengketa informasi yang diajukan Pemohon, Matius Gun Ramar terhadap Termohon, Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus), Selasa 22 April 2025.
Sidang sengketa informasi dengan Nomor: 004/PSI/KI-PB/III/2025 tersebut dipimpin ketua majelis komisioner, Siti J. Hindom didampingi anggota majelis komisioner, Henry V. Sitinjak dan Samuel Sirken berlangsung di Sekretariat KIP Papua Barat, Arfai, Kabupaten Manokwari.
Dari pantauan Tabura Pos, sidang dengan agenda pemeriksaan awal hanya dihadiri Pemohon, Matius Ramar didampingi kuasa hukumnya, Yulianto, SH, sedangkan pihak Termohon, dalam hal ini, Pansel DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan, belum bisa hadir.
Dikabarkan, pihak Pansel DPR Papua Barat telah mengirim surat permintaan penundaan sidang dan menyatakan bisa menghadiri sidang pada Rabu, 23 April 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan awal tentang legal standing dari pihak Pemohon, termasuk kewenangan absolut dan kewenangan relatif majelis komisioner bahwa sengketa informasi ini berkaitan dengan permohonan informasi publik dan bukan pelayanan publik serta menjadi kewenangan majelis komisioner untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi ini.
Namun sebelum melanjutkan sidang sengketa informasi ini, majelis komisioner masih memberi kesempatan terhadap pihak Termohon untuk bisa menghadiri sidang sengketa informasi ini
Oleh sebab itu, majelis komisioner KIP Papua Barat meminta panitera memanggil lagi pihak Termohon agar bisa menghadiri sidang sengketa informasi selanjutnya.
Kemudian, ketua majelis komisioner menutup sidang dan akan dilanjutkan hari ini, Rabu, 23 April 2025, dengan agenda masih pemeriksaan awal. [TIM2-R1]