
Manokwari, TP – Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berinisial PPT berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/4) sekitar pukul 06.30 WIT.
PPT ditangkap tim gabungan Kejagung, Kejati Papua Barat, dan Kejari Sorong terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Kajati Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH, MH melalui Kasi Penkum, Billy Arthur CDS Wuisan menjelaskan, pada 2010, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melakukan kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah senilai Rp. 6,5 miliar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dugaan tipikor itu dinaikkan menjadi penyidikan dengan surat perintah penyidikan Nomor: Print- 03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 jo surat perintah penyidikan Nomor: Print- 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tertanggal 18 Agustus 2017, Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: KEP- 01/T.I.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print- 613/R.2.11/Fd.1/04/2022 atas nama tersangka, PPT.
Menurut Wuisan, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi dan mengindahkan panggilan penyidik Kejari Sorong.
“Oleh karena itu, penyidik Kejari Sorong bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung, Kejati Papua Barat, Kejati Yogyakarta, melakukan upaya paksa terhadap tersangka, PPT,” ungkap Wuisan dalam press release yang diterima para wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan, setelah melakukan koordinasi dan negosiasi dengan pihak keluarga, tersangka lalu diamankan ke Kantor Kejati Yogyakarta sembari menunggu persiapan diberangkatkan ke Kota Sorong.
Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke penyidik Kejari Sorong untuk diproses hukum lebih lanjut. Ditambahkan Wuisan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Pada kesempatan itu, ia mengimbau seluruh DPO (daftar pencarian orang) kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman terhadap para buronan. [*HEN-R1]