• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Bapenda Manokwari Bersama Mitra Kerja Evaluasi Pengurusan dan Pemberian BPHTB Gratis

AdminTabura by AdminTabura
25/04/2025
in MANOKWARI
0
Bapenda Manokwari Bersama Mitra Kerja Evaluasi Pengurusan dan Pemberian BPHTB Gratis

Rapat evaluasi pembebasan BPHTB di ruang rapat Kantor Bapenda Manokwari, Kamis (24/5/2025). Ist

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2024 tentang pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Kamis (24/4/2025).

Evaluasi berlangsung di ruang rapat Kantor Bapenda melibatkan pengembang rumah subsidi (developer), notaris, perbankan, dan Dinas Sosial (Dinsos).

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Sius N. Yenu mengatakan, melalui evaluasi tersebut pihaknya menyampaikan ada dua regulasi sebagai dasar pembebasan BPHTB, yaitu surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan Perbup.

Dijelaskanya, kedua regulasi itu mengatur BPHTB gratis hanya diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi melalui developer maupun membangun rumah secara mandiri.

“Ada dua regulasi itu yang menjadi dasar hukum, tapi BPHTB gratis ada syaratnya yaitu ada keterangan yang dikeluarkan Dinas Sosial Manokwari bahwa benar sebagai MBR, makanya tadi rapat kita libatkan Dinas Sosial,” kata Yenu kepada Tabura Pos usai pertemuan, kemarin.

Yenu menerangkan, sebelum adanya SKB 3 menteri, biaya BPHTB satu rumah tipe perumahan subsidi sekitar Rp8 juta dan sekarang biaya itu dinihilkan.

Untuk itu, Yenu berharap kepada pihak-pihak terkait baik Dinsos, developer rumah subsidi, notaris, untuk tidak memanipulasi data penghasilan masyarakat calon pembeli rumah.

Karena, tambah Yenu, tujuan dibebaskannya biaya BPHTB adalah kebijakan tiga menteri dan Bupati Manokwari agar MBR di Manokwari bisa memiliki rumah.

“Nihilnya biaya BPHTB ini kerugian bagi pemerintah daerah yang ingin meningkatkan PAD. Tetapi ini adalah keputusan dan kebijakan pusat yang diperkuat oleh Bupati melalui Perbup, sehingga harus tepat sasaran,” tukas Yenu.

Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur menambahkan, kategori MBR berdasarkan SKB 3 menteri yakni Kementerian PU, Kemendagri, dan Menteri PKP, yaitu yang berpenghasilan di bawah Rp7,5 juta untuk perseorangan dan Rp10 juta untuk yang sudah kawin.

“Rapat tadi terkait dengan persyaratan yang menjadi permasalahan baik dari developer dan dinas sosial, karena untuk menjadi kategori MBR ada syaratnya,” katanya.

Dijelaskannya, syarat untuk menjadi wajib pajak kategori MBR akan dikeluarkan oleh Dinsos Kabupaten Manokwari. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dan mendapatkan BPHTB gratis wajib memberikan data-data penghasilan yang real dan jujur.

“Dari pihak developer juga tadi sudah setuju jika ada MBR yang ingin membeli rumah dan persyaratannya sudah diproses bank maka sudah oke dan biaya BPHTB digratiskan,” tukasnya.

Umrah menambahkan, terhitung sejak Januari sampai pertengahan April 2025 ini, sudah ada sekitar 85 BPHTB gratis yang dikeluarkan. [SDR-R4]

Previous Post

Peringati 74 Tahun, IBI Papua Barat Gelar Baksos Pelayanan Kesehatan

Next Post

Bapenda Manokwari dan Kantor Pajak Pratama Jalin Kerjasama

Next Post
Bapenda Manokwari dan Kantor Pajak Pratama Jalin Kerjasama

Bapenda Manokwari dan Kantor Pajak Pratama Jalin Kerjasama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!