Manokwari, TP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2024 tentang pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Kamis (24/4/2025).
Evaluasi berlangsung di ruang rapat Kantor Bapenda melibatkan pengembang rumah subsidi (developer), notaris, perbankan, dan Dinas Sosial (Dinsos).
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Sius N. Yenu mengatakan, melalui evaluasi tersebut pihaknya menyampaikan ada dua regulasi sebagai dasar pembebasan BPHTB, yaitu surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan Perbup.
Dijelaskanya, kedua regulasi itu mengatur BPHTB gratis hanya diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi melalui developer maupun membangun rumah secara mandiri.
“Ada dua regulasi itu yang menjadi dasar hukum, tapi BPHTB gratis ada syaratnya yaitu ada keterangan yang dikeluarkan Dinas Sosial Manokwari bahwa benar sebagai MBR, makanya tadi rapat kita libatkan Dinas Sosial,” kata Yenu kepada Tabura Pos usai pertemuan, kemarin.
Yenu menerangkan, sebelum adanya SKB 3 menteri, biaya BPHTB satu rumah tipe perumahan subsidi sekitar Rp8 juta dan sekarang biaya itu dinihilkan.
Untuk itu, Yenu berharap kepada pihak-pihak terkait baik Dinsos, developer rumah subsidi, notaris, untuk tidak memanipulasi data penghasilan masyarakat calon pembeli rumah.
Karena, tambah Yenu, tujuan dibebaskannya biaya BPHTB adalah kebijakan tiga menteri dan Bupati Manokwari agar MBR di Manokwari bisa memiliki rumah.
“Nihilnya biaya BPHTB ini kerugian bagi pemerintah daerah yang ingin meningkatkan PAD. Tetapi ini adalah keputusan dan kebijakan pusat yang diperkuat oleh Bupati melalui Perbup, sehingga harus tepat sasaran,” tukas Yenu.
Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur menambahkan, kategori MBR berdasarkan SKB 3 menteri yakni Kementerian PU, Kemendagri, dan Menteri PKP, yaitu yang berpenghasilan di bawah Rp7,5 juta untuk perseorangan dan Rp10 juta untuk yang sudah kawin.
“Rapat tadi terkait dengan persyaratan yang menjadi permasalahan baik dari developer dan dinas sosial, karena untuk menjadi kategori MBR ada syaratnya,” katanya.
Dijelaskannya, syarat untuk menjadi wajib pajak kategori MBR akan dikeluarkan oleh Dinsos Kabupaten Manokwari. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dan mendapatkan BPHTB gratis wajib memberikan data-data penghasilan yang real dan jujur.
“Dari pihak developer juga tadi sudah setuju jika ada MBR yang ingin membeli rumah dan persyaratannya sudah diproses bank maka sudah oke dan biaya BPHTB digratiskan,” tukasnya.
Umrah menambahkan, terhitung sejak Januari sampai pertengahan April 2025 ini, sudah ada sekitar 85 BPHTB gratis yang dikeluarkan. [SDR-R4]
 
	    	 
		    

















