Manokwari, TP – DPR Kabupaten (DPRK) Manokwari, melalui Komisi III menyoroti kesemrawutan kabel yang terlihat di jalan protokol kota Manokwari.
Memastikan kepemilikan kabel tersebut, Komisi III DPRK Manokwari yang diketuai Abu Rumkel mengundang pihak-pihak terkait, seperti Bagian Perekonomian Daerah Manokwari, PLN Manokwari, Indihome, TV Kabel, dalam hearing, di ruang rapat Kantor DPRK Sowi Gunung, Kamis (24/4/2025).
“Tadi rapat kami bahas tentang penertiban kabel yang semrawut yang terjadi di jalan protokol Kabupaten Manokwari,” kata Rumkel kepada wartawan setelah pertemuan, kemarin.
Diungkapkannya, berdasarkan penyampaian dari pihak PLN Manokwari, kabel yang semrawut bukan milik mereka, melainkan milik perusahaan lain yang menumpang tiang milik mereka.
“Tadi disampaikan pihak PLN bahwa kabel itu milik Indohome dan mereka gunakan fasilitas tiang PLN tidak ada koordinadi dan penyampaikan ke mereka,” jelas Rumkel.
Masih dari keterangan pihak PLN, kata Rumkel, penggunaan fasilitas tiang milik PLN harus ada kerjasama, karena ada persyaratan dan ketegori seperti tiang bertegangan tinggi, tegangan rendah dan lainnya.
“PLN tadi sampaikan itu tidak boleh sembarangan, harus ada kerjasama. Kita minta untuk itu ditertibkan,” ungkap Rumkel.
Lanjut, politis Partai Persatuan Pembangunan itu bahwa, sebagian kabel yang semrawut milik perusahaan TV Kabel, dan mereka bersedia untuk menertibkannya.
“Tadi dari pihak TV Kabel sampaikan akan menertibkan kabel mereka yang semrawut dan yang sudah tidak dipakai dalam beberapa hari ke depan,” jelasya.
Ketua Komisi III DPRK Manokwari ini, mengaku sudah meminta agar pihak PLN Manokwari bersama pihak TV Kabel dan Indihome dapat duduk bersama untuk mencari solusinya.
“Kami sudah meminta mereka duduk bersama untuk penertiban kabel. PLN juga sendiri meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan surat penegasan, penertiban sehingga itu menjadi dasar untuk mereka melakukan penertiban,” tukasnya. [SDR-R4*]


















