
Ransiki, TP – Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 850/165/IV/2022, tentang perubahan hari-hari libur Nasional, fakultatif dan cuti bersama tahun 2022, tertanggal 27 April 2022.
Ditandatangani dan cap Garuda oleh Wakil Bupati Manokwari Selatan, Wempi Welly Rengkung, Surat Edaran dengan Nomor: 850/165/IV/2022, ditujukan kepada Sekda, para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Kabupaten Mansel.
Selain itu, kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Mansel, Inspektur Kabupaten Mansel, para Kepala Dinas dan Badan di Lingkungan Pemkab, Kepala Satpol-PP dan para Kepala Distrik se-Kabupaten Mansel serta Pimpinan BUMN, BUMD dan instansi vertikal di Kabupaten Mansel.
Surat Edaran dimaksud berisikan sejumlah poin penting yang patut dijalankan dan dipatuhi Aparat Sipil Negara (ASN) di di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel).

Salah satu diantaranya, pada poin B tentang cuti bersama tahun 2022, yakni pada tanggal 29 April, 04, 05 dan 06 Mei 2022 ditetapkan sebagai sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Poin C tentang hari libur fakultatif tahun 2022, yakni tanggal 06 Juni 2022 ditetapkan sebagai Hari Pentakosta ke-2, tanggal 26 Oktober 2022 sebagai peringatan HUT GKI di Tanah Papua, tanggal 21 November 2022 sebagai hari Otonomi khusus (Otsus) di Tanah Papua, tanggal 24-26 Desember sebagai hari Natal.
Bersamaan dengan penetapan libur Nasional, fakultatif dan cuti bersama tahun 2022, terdapat 4 hal penting yang perlu diperhatikan ASN di Lingkungan Pemkab Mansel.
Pertama, pelaksanaan cuti bersama dan libur fakultatif tidak diperhitungkan (mengurangi) hak cuti tahunan ASN sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing lembaga.

Kedua, ASN tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama dan libur fakultatif.
Ketiga, ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tidak berlaku bagi Guru Sekolah, dosen Perguruan Tinggi yang telah mendapat libur menurut peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 315 Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Poin keempat, setiap Pimpinan instansi Pemerintah agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur Nasional, fakultatif dan cuti bersama dan hendaknya di ambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. [BOM-R3]