• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Perubahan Jadwal Penerbangan, Alasan Gun Ramar Tak Hadirkan Saksi atau Ahli

AdminTabura by AdminTabura
06/05/2025
in POLHUKRIM
0
Perubahan Jadwal Penerbangan, Alasan Gun Ramar Tak Hadirkan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa informasi seleksi calon anggota DPR Papua Barat jalur Otsus antara Pemohon, Matius Gun Ramar dan Pansel Anggota DPR Papua Barat jalur Otsus dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari Pemohon, Senin (5/5/2025). Foto: IST

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pemohon, Matius Gun Ramar memutuskan tidak menghadirkan saksi atau ahli dalam sidang sengketa informasi yang digelar majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat, Senin, 5 Mei 2025 pagi.

Hal ini disampaikan Pemohon dalam sidang sengketa informasi yang dipimpin ketua majelis komisioner, Siti J. Hindom didampingi anggota majelis komisioner, Henry V. Sitinjak dan Samuel Sirken.

Menurut Pemohon, pihaknya memang berencana untuk menghadirkan saksi atau ahli, baik dari Jakarta dan Jayapura, tetapi ada perubahan jadwal penerbangan dengan waktu sidang, maka pihaknya memutuskan tidak menghadirkan saksi atau ahli.

Untuk itu, kata Pemohon, meski tidak menghadirkan saksi atau ahli, tetapi pihaknya tetap pada pokok permohonannnya.

Majelis komisioner telah memberi kesempatan terhadap Pemohon dan Termohon apabila mau menghadirkan saksi atau ahli untuk didengar keterangannya di persidangan.

Sebelumnya, Termohon, Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus) menghadirkan saksi, Thamrin Payapo (Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat) selaku Koordinator Sekretariat Pansel DPR Papua Barat jalur Otsus.

Dengan tidak dihadirkannya saksi atau ahli dari Pemohon, maka sidang sengketa informasi akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh Pemohon dan Termohon.

“Agenda selanjutnya kesimpulan dari para pihak, baik Pemohon dan Termohon terkait sidang sengketa informasi ini. Kesimpulan bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis sebelum nanti pembacaan putusan,” kata anggota majelis komisioner, Henry Sitinjak di hadapan Pemohon dan Termohon.

Setelah diberi kesempatan tentang waktu sidang penyampaian kesimpulan, akhirnya majelis komisioner, Pemohon dan Termohon menyepakati sidang sengketa informasi akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Dari pantauan Tabura Pos, sidang sengketa informasi, Senin, 5 Mei 2025 pagi, pihak Pemohon hanya dihadiri Matius Gun Ramar tanpa kuasa hukum, Yuliyanto, SH, MH, sedangkan Termohon dihadiri Ketua Pansel DPR Papua Barat jalur Otsus, Dr. Yusuf W. Sawaki, S.Pd, MA, didampingi 2 anggota Pansel, Yuliana Y. Numberi, SS, M.Si dan Toman E.L. Ramandey, SH, MH.

Usai sidang sengketa, Yusuf Sawaki menegaskan, pada kesimpulan nanti, Pansel selaku Termohon akan tetap berpegang teguh pada aturan.

Ia mengatakan, aturan yang dimaksud adalah UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021, dan Peraturan Panitia Seleksi (Pansel).

“PP No. 106 Tahun 2021 ini menginstruksikan kita melakukan kegiatan dan tahapan seleksi berdasarkan Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024. Kita akan tetap berpegang pada aturan itu,” jawab Sawaki kepada para wartawan di Kantor Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, kemarin.

Secara terpisah, Ketua KIP Papua Barat, Andi S.B. Saragih menjelaskan, sidang sengketa informasi ini dengan agenda menghadirkan dan mendengar keterangan dari saksi atau ahli dari pihak Pemohon.

Namun, ungkapnya, saksi dari Pemohon tidak bisa dihadirkan pada jam yang ditentukan majelis komisioner, maka sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak, Rabu, 7 Mei 2025.

“Jadi, sebelum masuk pada agenda putusan, teman-teman majelis komisioner akan mendengar kesimpulan dari para pihak, baik pihak Pemohon dan Termohon,” sebut Saragih kepada para wartawan di Kantor Diskominfosantik, kemarin.

Ditambahkannya, masing-masing pihak akan memberi kesimpulan terhadap informasi yang disengketakan. Tentunya, kata dia, kesimpulan dari para pihak akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis komisioner untuk memutuskan sengketa informasi ini. [TIM2/FSM-R1]

Previous Post

BKD Papua Barat Berikan Tenggat Hingga 9 Mei, Berkas Tak Lengkap Dinyatakan Gugur

Next Post

Kejati Papua Barat akan Tempuh Upaya Hukum ‘Diskon Jumbo’ Kasus Narkotika

Next Post
Kejati Papua Barat akan Tempuh Upaya Hukum ‘Diskon Jumbo’ Kasus Narkotika

Kejati Papua Barat akan Tempuh Upaya Hukum ‘Diskon Jumbo’ Kasus Narkotika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!