• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Belia 14 Tahun di Sorong Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung

AdminTabura by AdminTabura
06/05/2025
in POLHUKRIM
0
Belia 14 Tahun di Sorong Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP – Malang betul nasib bunga (bukan nama sebenarnya), belia 14 tahun di Sorong yang harus menjadi korban nafsu buta ayah kandungnya sendiri. Bunga disetubuhi ayah kandungnya di rumah yang mereka tinggali, di Kelurahan Mallawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Menurut pengakuan korban, ayahnya berinisial S (42 tahun) telah lebih dari sekali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengungkapkan, atas kasus tersebut pihaknya telah mengamankan dan menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur. Pemeeiksaan saksi dalam kasus tersebut juga telah dilakukan terhadap 3 orang, yakni RS, M dan L.

“Pqra saksi telah diperiksa, termasuk saksi korban yang adalah anak kandung dari tersangka. Kemudian beberapa barang bukti juga telah kami amankan, berupa hasil visum dari Rumah Sakit Sele Be Solu serta keterangan dari anak korban dan saksi-saksi,” ungkap Kapolresta.

Tersangka dijerat pasal perlindungan anak dalam pasal 81 ayat (2) ke-3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76 D undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atau pasal 82 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76 E undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga kurang lebih jadi 20 tahun.

“Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis. Sebab korban merupakan anak kandung dari tersangka,” pungkasnya. (CR24)

Previous Post

KPU Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp 623.017,- ke Pemkab Mansel

Next Post

3.295 Pelajar SMP Ikuti UAS, Bupati Manokwari Pastikan CBT Berjalan Lancar

Next Post
3.295 Pelajar SMP Ikuti UAS, Bupati Manokwari Pastikan CBT Berjalan Lancar

3.295 Pelajar SMP Ikuti UAS, Bupati Manokwari Pastikan CBT Berjalan Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!