Manokwari, TP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari mengalami over kapasitas hingga 100 persen. Jumlah tahanan dan warga binaan di Lapas Manokwari mencapai 503 orang, dengan kapasitas hanya untuk 220 orang.
Kalapas Kelas II B Manokwari, Sudarno tidak memungkiri bahwa kondisi ini menjadi salah satu faktor yang bisa menghambat optimalisasi pembinaan warga binaan.
Ia menerangkan, meski sudah terpisah menjadi kementerian sendiri, tetapi secara umum, tugas pemasyarakatan masih tetap sama ketika masih bergabung dengan Kemenkumham, yakni melakukan perawatan, mengamankan, dan membina warga binaan.
“Tugas pemasyarakatan tetap sama, yakni merawat, mengamankan, dan membina para tahanan dan warga binaan supaya setelah bebas dari Lapas, mereka bisa membantu dirinya sendiri dan berguna untuk masyarakat,” jelas Sudarno kepada Tabura Pos di Lapas Manokwari, Rabu (7/5).
Khusus kegiatan pembinaan di Lapas Manokwari, Sudarno mengakui, pembinaan terhadap warga binaan di Lapas Manokwari kurang optimal akibat over kapasitas.
Dikatakannya, akibat over kapasitas, seluruh ruangan sangat sempit dan terbatas, bahkan semua ruang kerja yang biasa dipakai melakukan pembinaan, terpaksa dipakai sebagai kamar hunian.
Selain itu, ungkap Sudarno, petugas juga kesulitan memberi perhatian yang memadai secara individual terhadap setiap warga binaan, sehingga pembinaan kurang optimal.
“Itu kendala kami untuk pembinaan, tapi kalau untuk pelayanan tetap berjalan. Misalnya, kebutuhan makan itu tetap dipenuhi negara,” ujar Sudarno.
Menurutnya, pembinaan terhadap warga binaan sangat penting dalam rangka mengembangkan potensi diri, meningkatkan kualitas hidup, menyiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Pembinaan terhadap warga binaan bisa mencakup beberapa aspek, seperti kepribadian, kemandirian, kerohanian, ketrampilan, dan kesadaran hukum. [AND-R1]