Manokwari, TP – Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (Sekjen DAP), Yan C. Warinussy mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Mendagri, Tito Karnavian segera melantik para calon anggota DPR Papua Barat (DPR-PB) yang terpilih melalui proses seleksi, belum lama ini.
Desakan ini karena para calon terpilih perlu segera mengisi kekosongan kursi yang memuat suara masyarakat adat Papua secara total dan khususnya di Provinsi Papua Barat.
“Amanat Pasal 43 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua memberikan jaminan hukum bagi terwujudnya suara masyarakat adat melalui kursi DPR-PB sekarang ini,” ungkapnya dalam press release yang diterima Tabura Pos, kemarin.
Lanjutnya, amanat Pasal 6 Ayat 2 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua juga memberikan ruang hukum bagi keberlangsungan pelantikan para calon anggota DPR-PB sejak sekarang ini.
Oleh karena itu, sebut Warinussy, atas nama DAP mempermaklumkan suara masyarakat adat Papua yang sangat tidak diberikan ruang manifestasi politik akibat tindakan Presiden Prabowo Subianto melalui Mendagri hingga saat ini.
“Sebagai Sekjen DAP, saya menghargai adanya perbedaan pandangan yang berujung adanya langkah hukum oleh beberapa calon tidak terpilih ke PTUN Jayapura,” tambahnya.
Namun secara hukum, tegas Warinussy, tidak terdapat alasan hukum untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan pelantikan para calon anggota DPR-PB terpilih melalui proses seleksi yang dilakukan berdasarkan hukum. [*AND-R1]