• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Dana Otsus Tahap I Belum Dicairkan, Pemda Didesak Penuhi Syarat Salur

AdminTabura by AdminTabura
16/05/2025
in PAPUA BARAT
0
Dana Otsus Tahap I Belum Dicairkan, Pemda Didesak Penuhi Syarat Salur

Koordinator BP3OKP Papua Barat, Irene Manibuy saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (15/5/2025).

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten se-Papua Barat diingatkan segera melengkapi syarat salur dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap 1 Tahun Anggaran 2025.

Sebab, hingga pertengahan 2025, belum ada pemda, baik provinsi maupun kabupaten yang melengkapi syarat salur, sehingga sampai saat ini, dana Otsus tahap I belum bisa dicairkan.

Padahal, sesuai jadwal pencairan dana Otsus tahap 1 pada April 2025. Ini ditegaskan Koordinator Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat, Irene Manibuy.

Dia mengatakan, sesuai data yang diterima per 24 April 2025, belum ada satu kabupaten, termasuk provinsi yang melengkapi atau memenuhi syarat salur dalam rangka pencairan dana Otsus tahap 1.

“Jadi, pencairan dana Otsus, baik dana Otsus 1 persen, dana Otsus 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Posisinya masih ada kabupaten yang perbaikan, ada yang sama sekali belum mengirim syarat salur, termasuk provinsi,” ungkap Irene Manibuy kepada para wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/5/2025).

Dirinya mengaku kelengkapan syarat salur ini memang terjadi di enam provinsi di tanah Papua, tetapi yang dalam posisi merah berada di Provinsi Papua Barat.

Tentunya, kata dia, ini berdampak pada penyerapan dana Otsus di enam provinsi yang paling lemah berada di Papua Barat.

“Saat pemaparan materi Musrenbang Otsus, saya menyampaikan hal ini kepada kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten guna melengkapi syarat salur dari dana Otsus,” katanya.

Menurut Irene Manibuy, pencairan dana Otsus tahap I sudah harus dicairkan pada April, dimana sekarang sudah pertengahan Mei 2025. “Ini RAP Otsus Tahun Anggaran 2025. Jadi, kalau belum dicairkan, bagaimana kita mau melaksanakan anggaran,” tandas Irene Manibuy.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan, Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto menjelaskan, keterlambatan pencairan dana Otsus tahap I hampir terjadi di pemda se-tanah Papua.

Papua Barat, ungkap dia, menjadi salah satu provinsi dari lima provinsi lainnya di tanah Papua yang paling di rendah realisasi dana transfer ke daerah (TKD), salah satunya dana Otsus.

“Kalau DAU relatif sudah mulai disalurkan, termasuk Dana Desa meski sedikit, DAK non fisik sudah, hanya saja DAK fisik memang terhambat, termasuk dana Otsus,” jelas Adhiputranto kepada para wartawan, kemarin.

Menurutnya, pemda sementara masih dalam proses pemenuhan syarat salur, salah satunya laporan realisasi penggunaan dana Otsus tahun anggaran sebelumnya.

Implementasi kebijakan Otsus jilid I, kata dia, relatif tidak terlalu banyak dibebani oleh syarat salur, tetapi pada implementasi Otsus jilid II ini, memang Pemerintah Pusat berniat memastikan dana Otsus dipakai tepat sasaran.

“Sudah ada petunjuk teknis yang harus diikuti. Ini juga sama dengan dana transfer lainnya, diharapkan ada keterkaitan,” tukasnya.

Adhiputranto menambahkan, anggaran Otsus tahun lalu yang sudah dipakai, harus ada wujud dan pertanggungjawabannya, baru disalurkan dana Otsus tahun berikut, baik tahap I dan tahap selanjutnya.

Kemungkinan, kata dia, hal ini yang perlu diklarifikasikan ke pemda bahwa kendala untuk menyelesaikan syarat salur berupa laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024.

“Apakah dari OPD-nya pengelola dana Otsus masih dalam proses penyusunan pertanggungjawabannya atau masih dalam proses review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” ujarnya.

Sebab, jelasnya, saat ini APIP harus melakukan review terhadap kebenaran capaian program yang bersumber dari dana Otsus pada 2024, juga mungkin ada hal lain yang tidak dapat dilihat.

“Kita ini bukan auditor atau pengguna. Inilah yang mungkin lebih pasti dapat diklarifikasi ke pemda. Tapi, dugaan kami pemda baru susun syarat salur, apakah masih di OPD atau sudah dalam proses review oleh APIP,” tandas Adhiputranto. [FSM-R1]

Previous Post

Pemkab Teluk Bintuni Tindaklanjuti Program Presiden, Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih

Next Post

Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat Gelar Gerakan Pangan Murah di RSUP

Next Post
Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat Gelar Gerakan Pangan Murah di RSUP

Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat Gelar Gerakan Pangan Murah di RSUP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!