• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Polsek Prafi Ungkap Kasus Pencurian 39 Tangki Mist Blower Crown

AdminTabura by AdminTabura
16/05/2025
in POLHUKRIM
0
Polsek Prafi Ungkap Kasus Pencurian 39 Tangki Mist Blower Crown

Tersangka MS yang diamankan anggota Polsek Prafi, Manokwari. Foto: IST

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Polsek Prafi mengungkap kasus pencurian 39 tangki semprot mist blower crown (CPS-769) di gudang Proteksi Tanaman Pangan, Kampung Prafi Mulya, Distrik Prafi, Manokwari, Rabu (7/5).

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan melalui Kapolsek Prafi, Ipda Steven Ginting menyebut, dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 1 tersangka berinisial MS.

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan pihak korban, kemudian tersangka diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaannya.

Ia menjelaskan, dari informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka di SP 2, Kampung Desay. Akibat perbuatannya, Kantor Balai Proteksi Tanaman Pangan Kampung menderita kerugian sekitar Rp. 100 juta.

Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, sambung Ginting, MS menjual tangki mist blower crown (CPS-769) kepada petani kecil dengan harga sekitar Rp. 800.000 sampai Rp. 1,3 juta.

Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 13 tangki mist blower crown (CPS-769).

“MS dipersilakan tinggal di rumah dinas Kantor Balai Proteksi Tanaman Pangan, Kampung Prafi Mulya, sehingga mempunyai banyak kesempatan mencuri tangki mist blower,” tambah Ginting.

Diutarakannya, keberhasilan ini bentuk dari kerja keras tim penyidik dan kerja sama warga yang memberikan informasi kepada polisi.

Ia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap di mana saja tangki mist blower dijual. Untuk tersangka, sebut Kapolsek, sedang ditahan di tahanan Polsek Prafi untuk penyidikan lanjut.

“Kami komitmen memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus mengimbau masyarakat waspada dan melaporkan segala tindak pidana yang terjadi di sekitarnya,” tandas Ginting. [*AND-R1]

Previous Post

Danyon Ayosami Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI

Next Post

Kapolri-Mentan Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Next Post
Kapolri-Mentan Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kapolri-Mentan Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!