
Manokwari, TP – Upaya untuk membatalkan pemberkasan 1.002 tenaga honor dengan memakai kapasitasnya, dibantah Kepala Biro (Kabiro) Umum Setda Provinsi Papua Barat, Origenes Ijie.
Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Papua Barat dan Forum Honorer 1.002 Papua Barat menyebut bahwa Kabiro Umum tidak patuh terhadap validasi pemuktahiran dan inspeksi BKD yang resmi ditandatangani Gubernur Papua Barat, sekaligus meminta Gubernur mengeluarkan surat pembatalan dokumen pemberkasan pihak ketiga yang dimasukkan dalam formasi 1.002, karena menyalahi aturan.
Selain itu, AHN dan Forum Honorer 1.002 juga menolak dokumen pemberkasan di luar 1.002 yang diinisiasinya serta meminta Gubernur segera mencopotnya dari jabatan Kabiro Umum dalam aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (14/5/2025) silam.
“Berkaitan dengan demo AHN dan Forum Honorer 1.002 Papua Barat, kalau mereka bicara soal jabatan, tidak ada urusan, karena itu konsekuensi. Tapi di dalam aksi itu, mereka telah menyerang pribadi dan mengancam saya,” ungkap Origenes Ijie kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (19/5/2025).
Untuk itu, kata Ijie, ia sudah membuat laporan polisi di Polres Manokwari dengan Nomor: LP/B/459/V/2025/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 15 Mei 2025.
Ia membeberkan, terkait aksi demo tersebut, stafnya sudah mengumpulkan alat bukti berupa rekaman audio dan video menyerang pribadinya.
“Saya tidak tahu mereka dapatkan informasi itu dari mana saja, sehingga informasi itu tidak benar,” ujar Ijie.
Ia menerangkan, pada awal 2021, setelah pengangkatan 1.283 tenaga honor di lingkungan Pemprov Papua Barat, Gubernur, Dominggus Mandacan mengumpulkan pimpinan OPD di gedung PKK untuk meminta BKD menerbitkan surat edaran perihal mendata tenaga honorer yang belum sempat diakomodir dalam formasi 1.283.
“Saat itu, Plt. Kepala BKD Papua Barat, Maitri Sutadharma menyampaikan data honorer yang sudah ada dari Biro Umum, sedangkan OPD lain belum ada. Saya jadi berpikir, belum ada surat edaran pendataan honorer, tetapi data honorer Biro Umum sudah masuk. Dasarnya apa,” kata Ijie dengan nada tanya.
Sebab, Ijie menegaskan, dirinya tidak pernah menandantangani data atau surat pengantar atau apapun terkait tenaga honor yang mau didata kembali.
“Kalau data itu ada, saya tidak pernah tanda tangan dokumen itu. Kalau ada yang tanda tangan surat pengantar, maka tanda tangan saya dipalsukan, saya akan kejar. Pernyataan saya kalau tidak salah, Juli 2021,” tegas Ijie.
Diungkapkannya, kurang lebih 2 bulan berproses dan dikeluarkan data yang sudah masuk dan diumumkan, ketika dirinya melakukan pengecekan dokumen itu, tidak ada data honorer dari Biro Umum Setda Papua Barat.
“Ada 30 orang honorer dari Biro Umum. Ternyata, nama-nama itu bukan dari Biro Umum. Setelah saya cek, ternyata ada honor yang berusia 24 tahun dengan ijazah terakhir Strata Satu (S1) dengan masa honorer tahun 2017. Kalau ditarik 6 tahun ke belakang, maka honorer itu meraih gelar S1 pada usia 18 tahun,” beber Ijie.
Ia menjelaskan, setelah dirinya melakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan 81 tenaga honor secara keseluruhan dari berbagai OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat yang dokumennya tidak memenuhi syarat, begitu dirinya diganti dari jabatan, maka proses itu tidak berlanjut.
“Di tahun 2024, BKD Papua Barat menampilkan 30 honorer ini dan saya tanyakan, 30 orang ini ada di mana? Begitu saya tanya langsung BKD berargumentasi bahwa Biro Umum tidak masuk, karena pihak ketiga, baik tenaga kebersihan dari Papua Bersih, tenaga keamanan, sim tamu dan driver, tidak masuk dalam nomenklatur jabatan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, dirinya bertanya siapa yang mempunyai kewenangan menetapkan nomenklatur, apakah pimpinan OPD atau BKD, tapi sayangnya, pernyataan itu tidak dijawab sampai detik ini.
Ditanya tentang tudingan terhadap berkas dokumen dari pihak ketiga yang diinisiasinya, Ijie menjelaskan, tenaga cleaning service dari Papua Bersih sebelumnya menghadang Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere dan meminta mereka diakomodir dalam formasi 1.002.
Akhirnya, beber Ijie, Penjabat Gubernur mengeluarkan disposisi yang ditujukan ke BKD pada 17 Agustus 2024 untuk mengakomodir tenaga pihak ketiga yang telah bekerja di Sekretariat Daerah Papua Barat.
“Tidak hanya Penjabat Gubernur Ali Baham Temongmere, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan juga mengeluarkan disposisi yang sama, ditujukan kepada BKD tertanggal 27 Maret 2025,” ungkap Ijie seraya menunjukkan dua disposisi tersebut.
Dengan perjalanan waktu, jelas Ijie, ketika mereka menghadapnya, disampaikan bahwa mereka tidak bisa diakomodir, tetapi mereka menunjukkan 2 disposisi ini, sehingga berdasarkan kedua disposis ini, maka ia menyiapkan administrasinya.
Ia menambahkan, pertanyaan terkait nasib tenaga keamanan, kebersihan, sim tamu dan driver disampaikan Plt. Kepala Inspektorat, saat pimpinan OPD melakukan rapat bersama Penjabat Gubernur.
“Dalam pertemuan itulah, Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori sampaikan nomenklatur sekarang yang bermasalah, diubah nama jabatannya menjadi pengadministrasian umum. Usai kami mengubah nomenklaturnya, baru dokumen dari pihak ketiga kami antarkan ke BKD Papua Barat,” papar Ijie.
Diutarakannya, ketika pihak ketiga mengantarkan dokumen pihak ketiga ke BKD, Kepala BKD menyampaikan semuanya diakomodir, mungkin karena dirinya sudah membacakan 2 disposisi tersebut.
“Pernyataan Kepala BKD saat itu kami rekam bahwa Biro Umum tidak masuk, maka 30 orang honorer itu tidak akan masuk. Jangan kan 30 orang itu, Biro Umum tidak masuk, maka formasi 1.002 tidak jadi. Pernyataan Kepala BKD, bukan saya. Nanti usai kami lengkapi dokumen, barulah Jumat (9/5/2025), kami antarkan dokumen pihak ketiga,” pungkas Ijie. [FSM-R1]