Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat belum melengkapi syarat salur pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap I Tahun Anggaran 2025.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengatakan, pencairan dana Otsus 2025, tentu dicairkan jika terpenuhi syarat salur.
Dijelaskannya, salah satu syarat salurnya adalah laporan penggunaan dana Otsus 2024 yang sementara masih dalam proses.
“Kita masih dalam proses,” jawab Temongmere kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat usai apel pagi, Senin (19/5/2025).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan, Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto mengungkapkan, Papua Barat menjadi salah satu provinsi di tanah Papua yang paling rendah realisasi dana transfer ke daerah (TKD), salah satunya dana Otsus.
“Kalau DAU relatif sudah mulai disalurkan, termasuk Dana Desa meskipun sedikit, DAK non fisik sudah. Hanya saja, DAK fisik memang terhambat, termasuk dana Otsus,” ungkap AdhiPutranto kepada wartawan, belum lama ini.
Menurutnya, pemda sementara masih memproses pemenuhan syarat salur. Salah satunya, laporan realisasi penggunaan dana Otsus tahun anggaran sebelumnya.
Menurutnya, implementasi kebijakan Otsus jilid I relatif tidak terlalu banyak dibebani oleh syarat salur, tetapi pada implementasi Otsus jilid II ini memang Pemerintah Pusat berniat memastikan dana Otsus digunakan tepat sasaran.
“Sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang harus diikuti. Ini juga sama dengan dana transfer lainnya, diharapkan ada keterkaitan,” tukasnya.
Sementara Koordinator BP3OKP Papua Barat, Irene Manibuy menambahkan, dirinya sudah mengingatkan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten untuk melakukan pemenuhan syarat salur dana Otsus.
Sebab, sampai memasuki pertengahan 2025, belum ada pemda, baik provinsi maupun kabupaten yang melengkapi syarat salur, sehingga sampai saat ini, dana Otsus tahap I belum bisa dicairkan. Padahal sesuai jadwal, pencairan dana Otsus tahap I pada April 2025.
Dikatakannya, sesuai data yang diterimanya per 24 April 2025, belum ada satu kabupaten, termasuk provinsi yang melengkapi atau memenuhi syarat salur dalam rangka pencairan dana Otsus tahap I.
“Jadi, pencairan dana Otsus, baik dana Otsus 1 persen, dana Otsus 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Posisinya masih ada kabupaten yang perbaikan, ada yang sama sekali belum mengirim syarat salur, termasuk provinsi,” pungkas Irene Manibuy. [FSM-R1]