• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

JPU Kejari Manokwari Tak Mampu Buktikan Dakwaan Ricky Wijaya?

AdminTabura by AdminTabura
21/05/2025
in POLHUKRIM
0
JPU Kejari Manokwari Tak Mampu Buktikan Dakwaan Ricky Wijaya?

Yan C. Warinussy, SH

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Penasehat hukum dari terdakwa Ricky Wijaya (RW), Yan C. Warinussy, SH menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari tidak mampu membuktikan dakwaannya, Senin (19/5).

“Klien saya didakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan dan permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu-sabu melebihi 5 gram,” sebut Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.

Warinussy merincikan, kliennya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal tersebut tersirat pada surat dakwaan JPU, Tulus Adriansyah dalam dakwaan pertama primer dan subsider,” tambahnya.

Lanjut dia, pada dakwaan kedua, kliennya didakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan dan permufakatan jahat menyalahgunakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu-shabu bagi diri sendiri, yakni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Herannya, dalam sidang lanjutan perkara klien saya pada Senin (19/5), JPU dari Kejari Manokwari tidak mampu membuktikan dakwaannya,” jelas Warinussy.

Diutarakannya, itu terbukti dari keterangan ahli bahasa, Muhammad Hussein, SS, MS yang menafsirkan kata-kata kliennya yang berbunyi ‘Ki bisa dapat solar malam ini kah?’.

“Itu terdapat pada percakapan melalui chat WhatsApp antara klien saya RW dengan saksi (dahulu terdakwa atau terpidana Melki Yanto alias Kiki),” terangnya.

Kemudian, ahli bahasa ini menafsirkan bahwa kata solar tersebut dapat diartikan sebagai narkotika, karena ahli menemukan kata tersebut sering dipakai di kalangan komunitas pengguna narkotika.

“Bahkan, ahli kemudian menafsirkan lagi kalimat ‘6000 (enam ribu) dapat 5 kah?’ pada percakapan telpon antara klien saya, RW dan saksi Kiki, yang ternyata taka da basis datanya dalam persidangan ini. Justru terputus penafsiran ahli bahasa tersebut yang kemudian dengan serta-merta diartikan oleh JPU sebagai permufakatan jahat antara klien saya dengan saksi Kiki alias Melki Yanto untuk menyalahgunakan narkotika jenis Sabu-sabu,” papar Warinussy.

Ditambahkannya, hal kedua, ternyata ahli laboratorium forensik dari Polda Papua atas nama Ade Jodi Hermawan, ST sudah melakukan pengujian secara laboratorium atau ekstraksi data terhadap barang bukti elektronik berupa 1 handphone merek Iphone 14 Pro warna silver dengan nomor SIM Card 08124044949 atas nama Ricky Wijaya.

Lanjut Warinussy, dalam handphone tersebut, kata-kata sebagaimana diungkap oleh ahli bahasa, tidak terdapat dalam handphone yang diekstraksi oleh ahli forensik.

Bahkan, hasil screenshot nomor resi 11LP1686818256806, 17 Juni 2023 8:30 AM yang diterangkan saksi Kiki dalam sidang bahwa resi tersebut dia terima dari terdakwa justru tidak ditemukan dalam handphone milik terdakwa yang didalami ahli forensik Polda Papua.

“Ahli forensik dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti 1 handphone atas nama Ricky Wijaya tidak ditemukan file screenshot (screenshot resi) tersebut,” jelasnya.

Warinussy membeberkan, selaku penasehat hukum terdakwa, pihaknya juga menemukan adanya pengakuan jaksa dalam sidang kemarin bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu seberat 5 gram tidak ditemukan pada diri Ricky Wijaya sebagai tersangka yang kini menjadi terdakwa dalam perkara pidana Nomor: 3/Pid.Sus/2025/PN.Mnk.

“Hasil tes urine klien saya saat ditahan di Polresta Manokwari juga menunjukkan hasil negatif, sehingga klien saya dan keluarga hanya berhadap pada kemurahan Tuhan Yesus Kristus yang diyakininya sebagai umat Katolik serta kebijaksaan majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A di bawah pimpinan hakim ketua, Helmin Somalay, SH, MH,” jelas Warinussy.

Ditambahkan Warinussy, sidang terhadap kliennya tersebut, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. “Selanjutnya, sidang ditunda hingga Senin (26/5), dengan agenda pembacaan tuntutan JPU,” tutup Warinussy. [*AND-R1]

Previous Post

Pemprov akan Bahas Rencana Penertiban Tambang Ilegal

Next Post

Kodam Kasuari Kembangkan Integrated Farming dengan Pengelolaan Sampah

Next Post
Kodam Kasuari Kembangkan Integrated Farming dengan Pengelolaan Sampah

Kodam Kasuari Kembangkan Integrated Farming dengan Pengelolaan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!