Ransiki, TP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Manokwari Selatan (DONK Mansel), Agustinus Iba, menyambut baik pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 57 Kampung se-Kabupaten Mansel, pasca sosialisasi oleh Disperindagkop dan UMKM, beberapa hari lalu.
Namun demikian, dikatakan Iba, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus sejalan dan bisa berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pada kampung-kampung yang sudah terbentuk dan tidak mengabaikan fungsi Bumdes itu sendiri.
Terlebih lagi, dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Kampung harus jeli melihat dan memasang struktur keorganisasian dalam Koperasi Desa Merah Putih. Dalam hal ini, orang-orang yang nantinya ditunjuk atau dipercayakan untuk menduduki badan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih bukanlah mereka yang juga menjadi pengurus di Bumdes, sehingga tidak terjadi pendobolan jabatan yang bisa mengakibatkan kelalaian.
Meskipun begitu, sehubungan dengan rencana pembentukan badan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, dia telah menginstruksikan para kepala kampung yang ada di 3 Distrik yakni Ransiki, Oransbari dan Momiwaren untuk segera menindaklanjuti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Paling lambat, dalam Minggu berjalan ini pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sudah bisa dilaksanakan di 3 Distrik ini, kalau sudah ada anggaran kita akan turun langsung ke kampung dan melakukan survei sekaligus musyawarah luar biasa,” kata Iba kepada wartawan di Ransiki, Selasa (20/5).
Lebih dia, soal manfaat dari pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sendiri, harus bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Kampung sebagai wadah untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan berbasis komoditi lokal. Artinya, hasil-hasil pertanian dan perikanan masyarakat Kampung bisa dibeli langsung oleh Koperasi Desa Merah Putih, kemudian selanjutnya dipasarkan ke Pasar atau didistribusikan ke kabupaten tetangga sesuai dengan kebutuhan pasar. Namun, tetap berkolaborasi dengan Bumdes.
Disisi lain, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih juga harus bisa mengurangi cos (modal) petani lokal di kampung dalam memasarkan hasil pertanian. Jika mendukung, Koperasi Desa Merah Putih juga bisa berinovasi memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menciptakan market digital (Pasar on-line) untuk mendapatkan konsumen yang lebih luas.
Untuk pembiayaannya atau modal awal, bakal di alokasikan dari sumber ADD/ADK, bahkan harus mendapat dukungan langsung dari APBD Kabupaten Mansel, sebagaimana yang di atur dalam Instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“TAPD harus memperhatikan hal itu, karena ini menyangkut Instruksi Presiden Prabowo, yang harus dijalankan oleh semua Pemerintah Daerah,” tugas Iba. [BOM-R4]