Manokwari, TP – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mendesak tiga kabupaten di wilayah Papua Barat untuk segara menyelesaikan Rancangan Anggaran Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025.
Ke-3 Kabupaten yang dimaksudkan, kata Lakotani, Kabupaten Manokwari, Teluk Wondama dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Dikatakan Lakotani, tidak hanya ke-3 kabupaten ini. Ada juga, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang belum menyelesaikan RAP dana Otsus Tahun 2025.
“Satu OPD kalau tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan, maka akan berdampak pada OPD-OPD lainnya. Karena penyaluran dana Otsus secara kolektif,” kata Lakotani sebelum menutup Musrembang RKPD Tahun 2026 dan Musrembang Otsus 2025 di Auditorium PKK Arfai Perkantoran, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, RAP Dana Otsus sendiri sebagai salah satu syarat yang dapat diajukan dalam rangka pengajuan pencairan dana Otsus Tahun Anggaran 2025. “Mohon agar dokumen ini dapat diperhatikan dengan baik dan menjadi perhatian bersama,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Lakotani merincikan semjumlah OPD di Pemprov Papua Barat yang sama sekali belum FGD dan pembahasan RAP Dana Otsus Tahun 2025 diantaranya, Dinas Sosial, Biro Bina Mental, Setda Papua Barat.
Kemudian, sambung dia, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Kesbangpol dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
“OPD yang harus segera melengkapi data dukung berupa KAK (Keistimewaan), data RAP dan data lainnya. Ini adalah hal-hal yang sederhana dampaknya kecil tapi dapat berdampak luas, jadi mohon diberikan perhatian. Hari ini (kemarin) usai pertemuan ini harus ada pertemuan guna menyelesaikan hal ini,” terang Lakotani.
Ditambahkan Lakotani, saat ini sudah pertengahan Mei dan sebentar lagi sudah memasuki setengah semester.
“Kalau dana Otsus belum bisa disalurkan, bagaimana kita bicara yang lain. Sumber pendapatan kita untuk membangun daerah ini, salah satu yang terbesar ada di dana Otsus itu sendiri, sekali lagi mohon perhatian bersama,” tandas Lakotani.
Sesuai catatan Tabura Pos, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan, Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto menjelaskan, keterlambatan pencairan dana Otsus tahap I hampir terjadi di pemda se Tanah Papua.
Papua Barat, ungkap dia, menjadi salah satu provinsi dari 5 provinsi lainnya di Tanah Papua yang paling di rendah realisasi dana transfer ke daerah (TKD) salah satunya Dana Otsus.
Menurutnya, pemerintah daerah sementara masih dalam proses pemenuhan syarat salur. Salah satunya, laporan realisasi penggunaan dana Otsus tahun anggaran sebelumnya.
“Sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang harus diikuti, hal ini juga sama dengan dana transfer lainnya diharapkan ada keterkaitan,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/5/2025).
Ditambahkannya, anggaran Otsus tahun lalu yang sudah digunakan harus ada wujud dan pertanggungjawabannya barulah disalurkan dana Otsus tahun berikutnya baik, tahap I dan tahap selanjutnya.
Mungkin, sambung dia, hal ini yang perlu diklarifikasikan ke pemda bahwa, kendala untuk menyelesaikan syarat salur berupa laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024.
“Apakah dari OPD-OPDnya pengelola dana Otsus masih dalam proses penyusunan pertanggungjawabannya atau masih dalam proses reviu oleh Aparat Pengawas Internasl Pemerintah (APIP),” ujarnya.
Sebab, tambah dia, saat ini APIP harus melakukan reviu terhadap kebenaran capaian program yang bersumber dari dana Otsus di Tahun 2024. Tetapi juga mungkin ada hal lain yang tidak dapat dilihat.
“Kita ini bukan auditor atau pengguna, inilah yang mungkin lebih pasti dapat diklarifikasi ke pemda. Tapi, dugaan kami pemda baru susun syarat salur, apakah masih di OPD atau sudah dalam proses reviu oleh APIP,” pungkas Purwadhi. [FSM-R5]




















