Manokwari, TP – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Papua Barat mulai menggali sejumlah naskah-naskah kuno yang berada di 7 kabupaten se Papua Barat.
Kepala Disarpus Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengatakan, pendataan dan inventarisasi sejumlah naskah kuno di Papua Barat dimulai dengan penetapan peraturan gubernur (Pergub) Papua Barat sejak tahun 2024 lalu.
Dikatakan Dowansiba, dilanjutkan dengan pelaksanaan sosialisasi naskah kuno yang berlangsung di Kantor Disarpus Papua Barat, belum lama ini.
“Kedepan kita akan menginventarisasi naskah-naskah kuno yang ada di 7 kabupaten di Papua Barat,” terang Dowansiba kepada Tabura Pos, di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (20/5/2025).
Misalnya, kata Dowansiba, di Kabupaten Teluk Wondama terdapat sebuah Alkitab besar yang sudah berusia puluhan tahun. Alkitab ini perlu di data dengan baik. Ternyata, sambung dia, Alkitab ini masih terawat dengan baik di masyarakat.
“Kalau kedepan masyarakat izinkan untuk serahkan Alkitab ini kepada kita pemerintah, maka pemerintah harus membeli, atau ada pergantian kepada masyarakat. Tapi juga, bisa masyarakat yang merawat tetapi biaya perawatannya dari pemerintah sesuai regulasi yang ada,” terang Dowansiba.
Menurutnya, selain pihaknya melakukan inventarisasi naskah-naskah kuno di Papua Barat. Perlu juga disiapkan suatu gedung untuk dirawat dan dijaga.
Dijelaskan Dowansiba, naskah kuno sendiri berkaitan dengan dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Naskah kuno berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
“Naskah kuno yang ada semenjak terbentuknya Irian Jaya Barat. Naskah-naskah ini harus kita jaga karana memiliki nilai penting bagi generasi selanjutnya,” terangnya.
Disamping itu, kata dia, perlu dilakukan kajian lebih lanjut terhadap setiap suku di Papua Barat berkaitan dengan naskah-naskah kunonya, kalau ada maka harus disimpan, dirawat dan dijaga kedepan.
“Yang paling penting dilakukan inventarisasi dulu, agar dapat diketahui, apakah naskah kuno ini masuk dalam kegetori budaya, Sejarah, ilmu pengetahuan atau apa,” tandas Dowansiba. [FSM-R5]