Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) menyediakan lahan seluas 5 hektar berlokasi di Maripi, Distrik Manokwari Selatan guna pembangunan Kantor DPR Papua Barat.
Kepala DLHP Provinsi Papua Barat, Raymond Yap mengatakan, lahan sebelumnya yang diperuntukan untuk pembangunan gedung Kantor DPR Papua Barat bermasalah dan masih berproses di pengadilan.
Untuk itu, kata Yap, lokasi yang direncanakan untuk pembangunan gedung kantor DPR Papua Barat dipindakan ke Kampung Maripi, Distrik Manokwari Selatan.
Menurutnya, pembangunan gedung Kantor DPR Papua Barat merupakan kebutuhan mendesak yang harus dijawab, sehingga pihaknya sementara lagi proses surat pelepasan dan penerbitan sertifikat tanah.
“Surat pelepasan dari pemilik hak ulayat sementara lagi kami siapkan. Meskipun ganti rugi lahannya belum sepenuhnya kami selesaikan, tapi sudah ada izin dari pemilik hak ulayat,” kata Yap kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (20/5/2025).
Disinggung terkait estimasi anggaran yang perlu disiapkan guna ganti rugi lahan tersebut, terang Yap, harganya 150 ribu permeter persegi dan tahun lalu pihaknya sudah bayarkan ganti rugi sebesar Rp. 5 miliar.
Pada kesempatan itu, Yap menyampaikan apresiasi kepada pemilik hak ulayat. Karena, dengan pembiayaan yang masih kecil, namun pemilik hak ulayat sudah mengizinkan dan membantu memproses surat pelepasannya.
“Kami rencana, petakan lahan dulu. Karena kebutuhan lahan masih banyak yang belum kami selesaikan seperti DPR, OJK dan lainnya. Jadi kami rencana petakan dulu, agar ketika ada kebutuhan lahan, maka sudah ada kapling yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Yap, sertifikat tanah ini akan menjadi salah satu syarat untuk mengajuan anggaran yang bersumber dari APBN guna pembangunan Kantor DPR Papua Barat.
Menurutnya, sumber anggarannya dari APBN karena, kerusakan kantor DPR Papua Barat akibat dari kerusuhan sejak tahun 2019 lalu. Sementara ditempat lain sudah ada perbaikan fasilitas umum yang rusak akibat kerusuhan tersebut.
Sedangkan, tambah Yap, untuk lahan Kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) seluas 3 hektar dan sudah diselesaikan ganti rugi lahannya dan sertifikatnya sudah ada di BPKAD.
Dikatakan Yap, lokasi lahan ini berada di areal Arfai Perkantoran tepatnya diantara gedung BPKP dan gedung Keuangan.
“Sertifikatnya sudah ada, itu akan menjad dasar untuk pengusulan anggaran ke pusat. Karena itu, syarat APBN. Sudah ada pematangan lahan, mungkin anggarannya dari PU atau sekretariat MRPB,” tandas Yap. [FSM-R5]